Kemenlu RI Ingin TKI Tidak Dijadikan Komoditas
Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang masih menghampiri tenaga kerja Indonesia (TKI).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang masih menghampiri tenaga kerja Indonesia (TKI).
Mereka diiming-imingi gaji tinggi dan banyak yang tak pikir panjang langsung mengiyakan tawaran tersebut.
Sementara oknum yang memberangkatkan TKI itu justru mengirim mereka ke daerah konflik, seperti ke negara-negara kasawan Timur Tengah.
Padahal pemerintah Indonesia sudah memoratorim pengiriman TKI ke sana.
Namun, di sisi lain, UU pun mengatur soal transaksi TKI yang tidak memandang tenaga sebagai obyek, tapi justru sebuah komoditas.
"Yang harus diubah perspektif HAM-nya TKI menjadi obyek. Kalau jadi komoditas, TKI wajar kalau begitu (menjadi korban TPPO)," kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal kepada wartawan, Selasa (9/2/2016).
Sejauh ini, UU memang hanya mengatur bisnis terkait TKI saja.
Untuk itu, Kemenlu dan DPR tengah memformulasi rancangan UU mengenai TKI.
Dimana di dalamnya tercantum hal mendasar seperti norma-norma yang harus diikuti pengguna jasa TKI.
Indonesia sendiri telah menandatangani konvensi soal buruh migran dan sudah meratifikasinya.
Dijelaskan Iqbal, Kementerian Tenaga Kerja menjadi inisiator dalam pembentukan UU ini.
Selanjutnya, ketika aturan tersebut sudah jadi, maka akan dipakai sebagai standar nasional.
"Jadi UU nanti sekaligus implementasi konvensi itu," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.