Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengacu Hukum Taurat, Paus Fransiskus Desak Hukuman Mati Dihapus

Mengutip satu dari 10 Hukum Taurat, Paus Fransiskus mendesak agar praktik hukuman mati dihapus di dunia.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, VATIKAN - Mengutip satu dari 10 Hukum Taurat, Paus Fransiskus mendesak agar praktik hukuman mati dihapus di dunia.

Berbicara di Basilika St. Petrus, Vatikan, ia menyebut satu perintah Tuhan menurut ajaran Nasrani yang menjadi landasan desakannya itu.

"Jangan membunuh," demikian hukum ketujuh yang tercatat dalam kitab suci umat Nasrani, yang disebut sang paus pada Minggu (21/2/2016).

Menurut pemimpin gereja Katolik Roma itu, perintah tersebut merupakan hukum absolut yang menentang segala bentuk eksekusi mati.

"Saya minta kesadaran siapapun yang memerintah hingga ke ranah konsensus internasional agar menghapus hukuman mati," katanya, dikutip Reuters.

Ia pun mengajak seluruh politikus Katolik di penjuru dunia untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap itu.

Paus Fransiskus mengkritik praktik hukuman mati yang semakin merajalela di zaman modern ini, di mana masyarakat hanya melihat kriminalitas seseorang.

BERITA REKOMENDASI

Namun, tidak dilihat apakah pelaku kriminal itu dapat jera atau mampu memperbaiki dirinya.

"Umat yang baik tak hanya harus menentang hukuman mati, namun berupaya memperbaiki kondisi penjara untuk menghargai harga diri para tahanan," ucapnya.

Sebelumnya, sang paus juga pernah mengatakan bahwa hukuman seumur hidup hanyalah sebuah upaya hukuman mati yang tersembunyi.

Sebelum Paus Yohanes Paulus memimpin, Gereja Katolik masih memperbolehkan pemberian vonis hukuman mati untuk beberapa kasus ekstrem selama berabad-abad.

Paus Fransiskus yang kerap mengunjungi penjara-penjara juga meminta agar perubahan lebih baik dan rehabilitasi dilakukan atas tiap tahanan. (Reuters/NBC News)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas