Steven Bunuh Sang Ibu di Hari Kedua Kebebasan Usai Dibui 30 Tahun
Seorang pria mengaku telah membunuh ibu kandungnya hanya dua hari setelah dibebaskan dari penjara.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria mengaku telah membunuh ibu kandungnya hanya dua hari setelah dibebaskan dari penjara.
Steven Pratt asal Atlantic City, New Jersey sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 30 tahun, juga dalam kasus pembunuhan.
"Saya tak menginginkan sidang. Saya mengaku bersalah," kata Pratt di hadapan polisi.
Pratt memang tidak asing dengan pelanggaran hukum. Dia pertama kali ditangkap pada 1984 saat berusia 15 tahun.
Saat itu dia menembak wajah tetangganya akibat sebuah perselisihan. Akhirnya pada 1986, Pratt dijatuhi hukuman penjara karena pembunuhan.
Di dalam persidangan, Pratt terlihat menangis namun air mata itu baru keluar setelah dia mengakui pembunuhan tersebut.
Akibat membunuh ibu kandungnya itu, Pratt terancam hukuman penjara selama 25 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.