Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Steven Bunuh Sang Ibu di Hari Kedua Kebebasan Usai Dibui 30 Tahun

Seorang pria mengaku telah membunuh ibu kandungnya hanya dua hari setelah dibebaskan dari penjara.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Steven Bunuh Sang Ibu di Hari Kedua Kebebasan Usai Dibui 30 Tahun
Mirror.co.uk
Steven Pratt yang harus masuk lagi ke penjara setelah membunuh ibu kandungnya, hanya dua hari setelah bebas dari hukuman 30 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria mengaku telah membunuh ibu kandungnya hanya dua hari setelah dibebaskan dari penjara.

Steven Pratt asal Atlantic City, New Jersey sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 30 tahun, juga dalam kasus pembunuhan.

"Saya tak menginginkan sidang. Saya mengaku bersalah," kata Pratt di hadapan polisi.

Pratt memang tidak asing dengan pelanggaran hukum. Dia pertama kali ditangkap pada 1984 saat berusia 15 tahun.

Saat itu dia menembak wajah tetangganya akibat sebuah perselisihan. Akhirnya pada 1986, Pratt dijatuhi hukuman penjara karena pembunuhan.

Di dalam persidangan, Pratt terlihat menangis namun air mata itu baru keluar setelah dia mengakui pembunuhan tersebut.

Akibat membunuh ibu kandungnya itu, Pratt terancam hukuman penjara selama 25 tahun.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas