Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Besar-besaran Jaringan Narkoba Jepang, 118 Gram Narkoba Mahal Disita

Sebanyak 73 orang telah ditangkap polisi dan sedikitnya 118 gram narkoba telah di sita

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penangkapan Besar-besaran Jaringan Narkoba Jepang, 118 Gram Narkoba Mahal Disita
Foto Kawano Shimbun
Narkoba yang disita kepolisian perfektur Miyagi kemarin 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Polisi perfektur Miyagi kemarin (13/4/2016) mengumumkan telah melakukan penangkapan besar-besaran jaringan narkoba Jepang di kota Sendai.

"Sebanyak 73 orang telah ditangkap polisi dan sedikitnya 118 gram narkoba telah di sita di tempat," papar sumber Tribunnews.com Kamis ini (14/4/2016).

Polisi umum, plus polisi anti yakuza, plus polisi divisi narkotika Tohoku, telah menangkap Akira Takeda, 56, salah seorang pimpinan mafia Jepang (yakuza) dari kelompok Sumiyoshikai serta empat anggota yakuza lainnya karena pelanggaran UU Anti Narkotika dan Pengawasan Obat Perangsang Jepang. Penjualan dikategorikan tidak legal (ilegal).

Selain itu juga pekerja konstruksi di kota Fukushima serta 67 anggota lingkaran jaringan narkoba juga ikut ditahan pihak kepolisian Jepang.

Takeda ditangkap karena kepemilikan 0,5 gram narkoba ketangkap tangan di dekat sebuah konbini (convenient store) di daerah Aoba kota Sendai tanggal 30 Oktober tahun lalu.

Meskipun demikian tersangka membantah tuduhan tersebut.

Berita Rekomendasi

Antara Januari 2014 dan November 2015, jaringan narkoba ini diperkirakan telah mengumpulkan uang sedikitnya 70 juta yen dari penjualan narkoba mereka.

Polisi telah mengumpulkan sedikitnya 118 gram narkoba kelas tinggi (mahal) sebagai bukti yang kuat keterkaitan jaringan narkoba itu.

Proses kini segera masuk ke pengadilan setelah semua bukti lengkap dikumpulkan polisi guna mendukungan tuntutan tersebut.

Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas