Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ISIS Lempar Seorang Gay dari Lantai 10 Sebuah Gedung

Beredar gambar-gambar mengerikan tentang militan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang melempar seorang pria

Editor: Sanusi
zoom-in ISIS Lempar Seorang Gay dari Lantai 10 Sebuah Gedung
The Sun
Seorang pria yang diduga gay dilempar dari gedung tinggi di Aleppo, Suriah utara. 

TRIBUNNEWS.COM, ALEPPO – Beredar gambar-gambar mengerikan tentang militan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang melempar seorang pria dari puncak gedung karena ia seorang (diduga) gay atau pria penyuka sesama jenis.

Pria itu dalam keadaan mata tertutup, tangan terikat, dan berpakaian hitam ketika dilepaskan dari tepi gedung lantai 10, yang diperkirakan di Aleppo, Suriah utara.

Beberapa pria bertopeng dan bersenjata membawanya ke puncak gedung lantai 10, yang belum belum selesai dibangun.

Situs berita The Sun, Minggu (8/5/2016), melaporkan, tinggi gedung itu sekitar 100 kaki atau setara 30,5 meter.

Pria malang itu digiring ke tepi puncak bangunan tinggi itu, lalu didorong jatuh ke bidang yang telah dibenton, bukan tanah kosong.

Sekelompok besar warga setempat, termasuk anak-anak, berdiri di kaki gedung, di sekitar titik jatuhnya korban, untuk menyaksikan eksekusi dengan cara yang keji itu.

Begitu terjerembab didasar bangunan itu, massa tampaknya 'dipaksa' untuk merajam tubuh korban yang tidak bernyawa.

Berita Rekomendasi

Sadis

Massa warga itu terkesan mendukung pembunuhan homofobia yang sangat brutal itu.

Foto-foto dibuat oleh para pendukung eksekusi dengan cara keji itu dan diunggah ke Facebook oleh kelompok-kelompok pro-jihadis radikal itu.

Gerombolan penjahat ISIS itu juga mengunggah gambar tubuh pria tak bernyawa ketika tengah dihujani batu oleh warga, yang terlalu sadis untuk dibagikan di sini.

Kelompok teror itu menjunjung tinggi Hukum Syariah di daerah yang menjadi benteng-benteng pertahannya atau wilayah kekhalifahan mereka.

Hukum Syariah melarang homoseksualitas, mengkritisi Al Quran, dan melarang wanita yang telah diperkosa bersaksi melawan pemerkosannya di pengadilan.

Banyak kasus “kejahatan” berakhir dengan hukuman mati, termasuk orang-orang non-Muslim yang menikahi wanita Muslim.

Metode hukuman mati yang paling sering dilakukan adalah seperti terhadap pria yang dituduh gay tersebur. Tubuh yang sudah tidak bernyawa itu lalu dirajam beramai-ramai.(Pascal S Bin Saju)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas