Bantu Muslim Uighur, PKS Minta Presiden Jokowi Aktifkan Misi Diplomasi
“Tindakan Pemerintah Tiongkok (China) yang melarang Muslim Uighur untuk berpuasa jelas melanggar hak asasi manusia."
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, angkat bicara atas pelarangan menjalankan ibadah puasa Ramadhan terhadap Muslim Uighur yang dilakukan oleh Pemerintah Distrik Xinjiang di China.
“Tindakan Pemerintah Tiongkok (China) yang melarang Muslim Uighur untuk berpuasa jelas melanggar hak asasi manusia. Untuk itu, kami menghimbau Pemerintah China agar memperkenankan Umat Islam menjalankan ibadahnya,” ujar Jazuli dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2016).
Menurut Anggota Komisi I ini, sebagai negara besar di dunia China seharusnya tampil memberi contoh dalam mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Apalagi hal ini terkait dengan keyakinan beragama.
"Di zaman modern dengan arus informasi yang demikian maju, rasanya tidak semestinya pelarangan-pelarangan beribadah masih dilakukan. Apalagi oleh negara sekaliber China," ungkapnya.
Kebijakan yang begitu represif terhadap umat Islam, menurut Jazuli, justru merugikan China sendiri karena dapat menimbulkan instabilitas dalam negeri dan juga protes dari negara-negara di dunia.
"Berkaitan dengan hal itu, Fraksi PKS meminta Pemerintahan Jokowi mengefektifkan diplomasi HAM kepada Pemerintah China, agar China menghentikan pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur," katanya.
Jazuli Juwaini optimis Presiden Jokowi yang dikenal dekat dengan pemerintah China dapat melakukan diplomasi yang efektif, baik langsung maupun dengan menugaskan Menteri Luar Negeri dan Menteri Agama, agar mereka diperbolehkan beribadah puasa, sebab puasa tak ada hubungannya dengan terorisme ataupun separstisme.
"Sikap dan upaya aktif Pemerintah Indonesia penting bukan saja sebagai representasi negara mayoritas muslim, tapi juga sebagai pelaksanaan amanat Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdaimaian abadi di atas penghormatan prinsip-prinsip hak asasi manusia," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.