Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Aturan, Maskapai Islami Malaysia Dilarang Terbang

Rayani Air, dicabut sertifikat operasionalnya (AOC) oleh Departemen Penerbangan Sipil Malaysia (DCA).

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Langgar Aturan, Maskapai Islami Malaysia Dilarang Terbang
Telegraph

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Sebuah maskapai islami asal Malaysia mendapat larangan terbang lantaran melanggar aturan penerbangan.

Maskapai tersebut, Rayani Air, dicabut sertifikat operasionalnya (AOC) oleh Departemen Penerbangan Sipil Malaysia (DCA).

Pencabutan itu dilakukan setelah hasil audit keselamatan menyatakan maskapai islami pertama Malaysia itu mengecewakan.

Menurut Komite Penerbangan Malaysia (MAVCOM), Rayani Air telah melanggar Lisensi Pelayanan Udara (ASL), karena pelayanannya yang tak memuaskan.

Selain itu, maskapai tersebut juga dinilai kurang mampu secara finansial dan manajemen untuk mengoperasikan sebuah maskapai komersil.

Alhasil, hukuman skors mengudara selama tiga bulan diberikan dan pelanggan yang telah memesan tiket selama periode itu diharap meminta refund.

Sebelumnya, maskapai yang baru beroperasi sejak Desember 2015 itu pernah mendapatkan hukuman skors juga selama tiga bulan pada April.

Berita Rekomendasi

Skors itu dikenakan setelah banyaknya kritik dan keluhan dari pelanggan maskapai itu atas banyak jadwal penerbangannya yang ditunda atau batal.

Pernah juga maskapai ini diselidiki oleh pihak otoritas penerbangan karena pernah memberikan boarding pass berupa kertas biasa yang data perjalanannya ditulis tangan kepada penumpang.

Rayani Air menawarkan jasa penerbangan yang hanya menyajikan makanan halal dan minuman tanpa alkohol.

Selain itu, kru pesawat juga dihadirkan berpakaian sopan serta tertutup sesuai syariat Islam.

Selain melayani penerbangan domestik Malaysia, Rayani Air telah berencana akan melayani penerbangan untuk perjalanan haji dan umrah. (CNA/Telegraph)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas