Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pernyataan Anggota Polisi yang Berani Menilang Perdana Menteri Kamboja

Gara-gara tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor, PM Kamboja Hun Sen ditilang polisi.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Pernyataan Anggota Polisi yang Berani Menilang Perdana Menteri Kamboja
(Phnom Penh Post/Facebook)
PM Kamboja Hun Sen dibonceng seorang pengemudi ojek tanpa mengenakan helm dalam kunjungannya ke Koh Kong, Kamboja. (Phnom Penh Post/Facebook) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania

TRIBUNNEWS.COM, PHNOM PENH - Gara-gara tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor, PM Kamboja Hun Sen ditilang polisi.

Sen ditemui tak mengenakan helm saat mengunjungi distrik Sre Ambil, Koh Kong, Kamboja, pada 18 Juni 2016.

Saat itu, ia sedang memboncengi seorang sopir ojek yang motornya ia pinjam selama kunjungan tersebut.

Si pengemudi ojek juga tidak mengenakan helm, bahkan motornya yang dipinjam Sen tidak memiliki plat nomor polisi.

Meski demikian, Sen tetap menggunakannya, sembari para penjaganya mengekor dari belakang.

Sampai akhirnya seorang polisi setempat mencegatnya dan menilang sang PM atas pelanggaran UU Lalu Lintas.

Berita Rekomendasi

Atas kesalahannya itu, Sen dan pengemudi ojek yang diboncengnya masing-masing diberikan surat tilang dan dikenakan denda sekitar Rp 150 ribu.

Kejadian penilangan sang PM sempat didokumentasikan menjadi sebuah rekaman video yang kemudian disebarkan di media sosial.

Sen mengaku salah dan meminta maaf atas perbuatannya yang mendapat kritik dari netizen itu.

Ia pun memastikan bahwa dirinya akan membayar dendanya dan denda pengemudi ojek yang motornya dipinjam olehnya saat itu.

Sedangkan, polisi yang menilangnya, Sun Nem, mengatakan dirinya memang tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan lalu lintas.

Menurut Nem, ia hanya melakukan tugas dan kewajibannya sebagai seorang polisi, jadi ia tak khawatir akan dipecat jika menilang sang PM.

"Entah Anda berkuasa, miskin, kaya, berstatus tinggi atau rendah, jika Anda melanggar, tentu Anda harus dihukum sesuai aturan,” tegas Nem. (Radio Free Asia/Asian Correspondent)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas