Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Minimum Jam-jaman Jepang Naik 25 Yen Per Jam Menjadi 823 Yen

Kenaikan upah minuman untuk pekerja jam-jaman ini jauh lebih tinggi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Upah Minimum Jam-jaman Jepang Naik 25 Yen Per Jam Menjadi 823 Yen
Foto NHK
Para pekerja di Jepang sedang berjalan kaki menuju tempat kerjanya. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Upah minuman kerja paruh waktu hitungan jam-jaman di Jepang naik 25 yen sehingga kini diputuskan kementerian tenaga kerja Jepang menjadi 823 yen per jam.

"Upan minuman tersebut mulai besok, Rabu (24/8/2016) akan diumumkan meningkat 25 yen per jam sehingga menjadi 823 yen per jam. Jadi apabila yang memberikan kurang dari nilai tersebut nantinya, sebenarnya melanggar hukum tenaga kerja," ujar sumber Tribunnews.com.

Kenaikan upah minuman untuk pekerja jam-jaman ini jauh lebih tinggi saat ini dibandingkan tahun lalu yang hanya naik 7 yen saja per jam. Kenaikan upah minimum sejak tahun 2002.

Nilai 823 yen tersebut sebenarnya juga angka rata-rata dari semua wilayah di Jepang dan tak bisa diterapkan di daerah yang memiliki pregerensi rendah karena biaya hidup pun juga rendah di sana.

Misalnya Miyazaki dan Okinawa.

Tertinggi upah minuman saat ini berada di Tokyo yaitu 932 per jam, kemudian di perfektur Kanagawa dengan ibukotanya Yokohama upan minumumnya 930 yen per jam. Kemudian Osaka 883 yen atau naik 25 yen.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, preferensi rendah di Miyazaki dan Okinawa, dengan upah minimum 714 yen atau meningkat 21 yen.

Sedangkan perfektur lain di Jepang sebesar 700 yen per jam.

Upah minimum baru ini diharapkan akan diterapkan secara bersama-sama mulai bulan Oktober 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas