Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabuk Lalu Potong Ular dan Menelan Kepalanya, Wanita Asal Inggris Dipenjara 4 Bulan

Jennifer Lampe, seorang perempuan asal Shropshire, Inggris ditangkap aparat setempat karena membunuh dua ular peliharaannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mabuk Lalu Potong Ular dan Menelan Kepalanya, Wanita Asal Inggris Dipenjara 4 Bulan
WWWN
Salah satu ular yang kepalanya dipotong Jennifer Lampe 

TRIBUNNEWS.COM, SHROPSHIRE -- Jennifer Lampe, seorang perempuan asal Shropshire, Inggris ditangkap aparat setempat karena membunuh dua ular peliharaannya.

Lampe diketahui memotong kepala ular-ular itu dengan gunting. Setelah itu, wanita berusia 28 tahun tersebut menelan kepala hewan melata itu.

Akibat perbuatannya, Lampe didakwa dengan pasar kekerasan terhadap binatang.

Seperti dilansir laman WWWN, Selasa (23/8/2016), Lampe sedang mabuk ketika dia memotong dua hewan kesayangannya itu.

Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung menangkap Lampe. Di muka pengadilan terungkap, polisi menemukan badan ular tanpa kepala yang masih menggeliat di leher Lampe.

Disebutkan, tak lama setelah menelan kepala ular itu, Lampe lalu memuntahkan keduanya.

Kepada petugas dari the Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals (RSPCA) dia lalu meminta izin untuk menyimpan kedua kepala itu.

BERITA REKOMENDASI

Lampe tinggal bersama saudara perempuan dan pacar dari saudaranya itu, ketika insiden itu terjadi.

Lampe dan pacar adiknya terlibat adu argumentasi, dan dia lalu terpicu emosinya. Perempuan ini lalu berteriak dan mengumpat sebelum pergi ke kamarnya.

Di dalam kamar itulah dia lalu mengambil gunting dan pisau. Tak lama setelah itu, Lampe lalu melakukan aksinya.

Ketika adiknya masuk ke kamar, dia melihat darah telah berceceran. Dia kemudian menelepon polisi.

Di persidangan, Lampe dinyatakan bersalah telah menyebabkan kematian dua ular, tanpa alasan yang jelas.


Dia lalu dijatuhi hukuman empat bulan penjara, dan menjalani mesa percobaan selama dua tahun.

Dia pun dilarang untuk memiliki hewan peliharaan selama lima tahun ke depan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas