Penipuan Biaya Medis Asuransi, Markas Yakuza Jepang Digerebek
Markas mafia Jepang (yakuza) Furukawagumi yang berafiliasi ke Kobe Yamaguchigumi (KY), Sabtu (12/11/2016) digerebek.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Markas mafia Jepang (yakuza) Furukawagumi yang berafiliasi ke Kobe Yamaguchigumi (KY), Sabtu (12/11/2016) sekitar jam 13.00 waktu Jepang digerebek.
Dari markas itu disita semua dokumen serta data di komputer karena diduga melakukan penipuan biaya medis asuransi senilai 50 juta yen tahun 2011 hingga kini.
"Biaya pengobatan pasien judo palsu untuk penyakit Osteopathic di sebuah klinik di Nagata-ku, Kobe, dimanfaatkan yakuza Jepang untuk membuat laporan medis palsu guna memperoleh banyak uang oleh klinik tersebut," kata sumber Tribunnews.com, Minggu (13/11/2016).
Akibatnya markas yakuza tersebut, Furukawagumi, kemarin digerebek berlokasi di Amagasaki Higashinaniwa-cho No 4, untuk menyita semua barang bukti.
Polisi menduga yakuza telah menipu dan memperoleh uang 50 juta yen sejak penipuan medis yang dilakukan tahun 2011 hingga kini.
Akibatnya enam orang tersangka ditangkap polisi termasuk anggota yakuza tersebut.
Manajemen Dewan Osteopathic, Nobutaka Tanaka (33) tersangka eksekutif perusahaan klinik yang berdomisili di Suma-ku, Kobe, seorang pekerja konstruksi dan lainnya telah ditangkap polisi 11 November lalu.
Dan seorang pekerja konstruksi menemukan total 6 orang.
Konspirasi bersama dengan kelompok yakuza dilakukan antara tahun 2014 - 2015 dengan data palsu pasien, lalu diajukan tagihan asuransi ke dinas kesehatan pemda setempat.
Penipuan terkait asuransi kesehatan itu sedikitnya bernilai 26 juta yen.
Polisi masih terus mengusut arus uang puluhan juta yen tersebut terutama ke rekening kelompok yakuza yang dipastikan akan menjadi bukti kuat adanya pelanggaran tindakan pidana berbagai orang terlibat itu.
Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.