Penghayat Sunda Wiwitan mengharap pengakuan negara
Pengosongan kolom agama di KTP digugat oleh kelompok penghayat kepercayaan karena dianggap diskriminatif, selama mereka 'dipaksa' memeluk salah-satu enam agama mayoritas.
Pengosongan kolom agama di KTP digugat oleh sejumlah pihak dan kelompok penghayat kepercayaan karena dianggap diskriminatif, selama para pemeluk agama dan kepercayaan di Indonesia seringkali 'dipaksa' untuk memeluk salah satu dari enam agama mayoritas.
Bagaimana diskriminasi yang dialami mereka terkait masalah identitas ini? Wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari mengunjungi masyarakat salah satu penghayat kepercayaan yang mengaku mengalami diskriminasi, yaitu Sunda Wiwitan di Kuningan Jawa Barat.
Kesibukan tampak di Paseban Tri Panca Tunggal di daerah Cigugur di Kuningan Jawa Barat, beberapa orang laki-laki yang menggunakan pakaian adat Sunda dan ikat kepala, tampak bersiap ke upacara pemakaman warga penghayat Sunda Wiwitan yang meninggal dunia. Sementara beberapa lainnya tampak meladeni puluhan mahasiswa yang sedang melakukan studi di sana.
Di dalam sebuah ruangan yang biasa digunakan untuk ibadah, saya bertemu dengan Dewi Kanti dan seorang anak perempuan penghayat Sunda Wiwitan yang namanya disamarkan menjadi Eneng.
Berbalut kebaya putih dan jarik batik, Eneng dengan lirih melantunkan kidung yang liriknya mengharapkan pengakuan atas identitas, persis seperti yang dirasakannya sebagai penghayat Sunda Wiwitan.
Sebagai seorang anak penghayat Sunda Wiwitan, Eneng mengaku mengalami diskriminasi sejak kecil.
"Waktu di sekolah pernah di suruh pake kerudung, tapi enggak mau, terus suka sering dikata-katain Kristen gitu," jelas Eneng, "Suka disuruh ikut pelajaran agama (tertentu)".
Pemaksaan agar anak-anak penghayat Sunda Wiwitan untuk mengikuti salah satu pelajaran agama mayoritas seringkali terjadi.
Itu hanya salah satu bentuk diskriminasi yang dialami penghayat Sunda Wiwitan dan penghayat kepercayaan lain, karena negara hanya mengakui enam agama mayoritas yang dipeluk oleh warga Indonesia.
"Saya ingin mengatakan pengalaman di dunia pendidikan, itu sudah disediakan formulir untuk data anak, dan itu digiring jika ibu anaknya tidak ingin bermasalah itu harus ikut salah satu agama," jelas Dewi.
Sebagai warga negara, mereka juga diabaikan hak-haknya, dan tidak bisa mencantumkan kepercayaan mereka dalam kolom agama di KTP, atau malah 'dipaksa' untuk mencantumkan salah satu dari enam agama.
"Beberapa warga kami ada di Majalengka itu sudah mengakui ada kepercayaan tapi tetap aja munculnya (di KTP ) itu Konghucu," jelas Dewi.
Dewi Kanti mengatakan Sunda Wiwitan seringkali harus mencantumkan agama lain di KTP.
Pada 2014 lalu, Kementerian dalam negeri membolehkan kolom agama penganut kepercayaan dan agama di luar enam agama, untuk dikosongkan.
Ketika itu, Mendagri menyebutkan kolom agama di KTP dapat dikosongkan untuk penganut keyakinan atau kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah.