Penghayat Sunda Wiwitan mengharap pengakuan negara
Pengosongan kolom agama di KTP digugat oleh kelompok penghayat kepercayaan karena dianggap diskriminatif, selama mereka 'dipaksa' memeluk salah-satu enam agama mayoritas.
Meski demikian, menurut Dewi, tata cara adat tetap harus dijalankan di gereja. Dalam perjalanan waktu, para penghayat Sunda Wiwitan kembali meneguhkan kepercayaan mereka.
Namun, sampai sekarang hak sipil mereka tidak diakui negara.
Pangeran Djatikusuma, pemimpin adat Sunda Wiwitan mengatakan "Negara harus mengayomi seluruh warga negara tidak ada diskriminasi, tetapi dengan adanya aturan-aturan yang diskriminatif, kurang menghargai bahkan tidak menghargai kebudayaan bangsanya sendiri, entah sampai kapan."
Meski tak diakui, salah satu ritual yang dijalani oleh penganut Sunda Wiwitan, yaitu perayaan panen Seren Taun digelar secara besar-besaran dan dipromosikan sebagai salah satu ajang wisata oleh pemerintah daerah.
Sumber: BBC Indonesia
Berita Populer
Baca tanpa iklan