Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●
BBC

Penghayat Sunda Wiwitan mengharap pengakuan negara

Pengosongan kolom agama di KTP digugat oleh kelompok penghayat kepercayaan karena dianggap diskriminatif, selama mereka 'dipaksa' memeluk salah-satu enam agama mayoritas.

Tribun X Baca tanpa iklan

Dalam UU No 23 tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan, pemerintah Indonesia hanya mengakui enam agama, yaitu Kristen, Katolik, Islam, Hindu, Budha, dan Khonghucu sebagai agama resmi.

Sementara Penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan diatur dalam Pasal 61 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2006.

Dalam pasal itu disebutkan, keterangan mengenai kolom agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam data kependudukan.

Para penghayat tak punya pilihan, dan menerima pengosongan KTP itu untuk sementara, meski proses pengurusannya juga tidak mudah.

"KTP yang pertama dikeluarkan itu diislamkan, saya ga mau dan minta yang lain itu tahun 2009, keluarnya aliran, KTP aliran sementara saya tanda tangan, semua warga negara yang berniat untuk mencatatkan segala peristiwa penting itu dilecehkan, berangkat dari UU Administrasi Kependudukan sekarang ada kemajuan tetapi pertanyaan kami mengapa kolom agama itu dikosongkan meskipun di data base itu dicantumkan Sunda Wiwitan," jelas dia.

Pernikahan tak diakui negara

Tak hanya di KTP, para penghayat juga tak bisa mencatatkan perkawinan mereka, karena kepercayaan mereka tak diakui negara.

Dewi Kanti menceritakan pengalaman sulitnya mendaftarkan pernikahan para penganut Sunda Wiwitan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya dan suami memikirkan bagaimana cara meyakinkan negara bagaimana supaya perkawinan adat diakui, dan saat itu yang kami pikirkan adalah menambahkan saksi, tetapi ketika kami mendaftarkan ke pada catatan sipil tetap saja di tolak karena kami mengajukan atas dasar perkawinan adat," jelas Dewi.

Padahal, menurut Dewi, pernikahan penganut Sunda Wiwitan termasuk dirinya, harus melalui prosesi adat yang panjang, dan bahkan ketika menikah Dewi mengundang berbagai tokoh lintas agama.

Banyak juga penghayat kepercayaan yang 'dipaksa' untuk memeluk salah satu dari enam agama, agar pernikahan mereka diakui negara. Pernikahan penghayat Sudan Wiwitan yang tidak diakui negara ini berimbas pada anak-anak mereka.

Dalam akte kelahiran anak-anak penghayat Sunda Wiwitan hanya dapat mencantumkan nama ibu, karena dianggap sebagai anak 'di luar pernikahan' oleh negara.

Eneng kerap mengalami diskriminasi karena akte kelahiran itu. "Iya di akte hanya ditulis nama ibu, dan suka ada yang tanya juga kenapa ga ada nama ayahnya," kata Eneng.

Sunda Wiwitan

Penghayat Sunda Wiwitan masih mengalami diskriminasi.

Diskriminasi sejak masa penjajahan

Diskriminasi yang dialami oleh penghayat Sunda Wiwitan sejak masa penjajahan Belanda, karena menentang penjajahan dengan menunjukkan jati diri sebagai sebuah bangsa.

Kondisi itu tidak berubah setelah kemerdekaan, ketika masa pemerintahan Sukarno, ketika terjadi kriminalisasi terhadap para aliran kepercayaan. Saat itu, penghayat Sunda Wiwitan kembali mengalami diskriminasi karena kalangan masyarakat.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 2/3
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas