Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berstatus Tersangka Makar, Kivlan Zein Kembali Bantu Negara Bebaskan Dua Sandera Abu Sayyaf

"Semoga Panglima TNI puas sama saya, karena 23 orang yang diculik kelompok Abu Sayyaf semua ada jejak saya"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Berstatus Tersangka Makar, Kivlan Zein Kembali Bantu Negara Bebaskan Dua Sandera Abu Sayyaf
youtube
Mayjen Purn Kivlan Zein 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zein banyak membantu proses negoisasi pembebasan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dari penyanderaan kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina Selatan.

Terkini, dengan statusnya yang masih sebagai tersangka aksi makar oleh polisi bersaman dengan aksi 212 di Monas lalu, Kivlan Zein kembali berhasil membantu pembebasan dua WNI dari kelompok militan tersebut.

Ia berharap kontribusinya untuk negara ini bisa memuaskan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmatyo.

"Semoga Panglima TNI puas sama saya, karena 23 orang yang diculik kelompok Abu Sayyaf semua ada jejak saya pada mereka yang dibebaskan tersebut," kata Kivlan Zein, langsung dari Filipina, melalui pesan singkat, Senin (12/12/2016) malam.

"Saya puas dalam hidup ini walau disebut makar," sambungnya.

Baca: Dua WNI Sandera Abu Sayyaf Ini Berhasil Dibebaskan Tepat di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW

Dua WNI yang berhasil dibantu pembebasannya dari kelompok Abu Sayyaf oleh Kivlan Zein adalah Mohammad Nasir alias M Syarif dan Rubin Pieter.

Keduanya berhasil dibebaskan pada Senin (12/12/2016) sore waktu setempat setelah diculik kelompok militan Abu Sayyaf di perairan Sulu, Filipina, sejak 22 Juni 2016 lalu.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Kivlan Zein menyerahkan upaya pemulangan kedua WNI sandera terakhir tersebut melalui Brigjen Erwin untuk selanjutkan diserahkan kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari otoritas pemerintah Indonesia terkait pembebasan kedua WNI tersebut.

Kivlan Zein sendiri belum lama ini ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya atas sangkaan melakukan permufakatan makar terkait unjuk rasa damai umat muslim 2 Desember 2016.

Namun, kepolisian tidak melakukan penahanan kepadanya karena beberapa pertimbangan penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas