Pemagang Asal Indonesia Rampok Seorang Wanita di Kagawa Jepang
Seorang pemagang Indonesia Mohamad Fadli (22) yang datang ke Jepang sejak September 2014, ditangkap polisi karena merampok seorang wanita Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang pemagang Indonesia (jishusei) Mohamad Fadli (22) yang datang ke Jepang sejak September 2014, ditangkap polisi karena merampok seorang wanita Jepang usia 50 tahun di daerah Kamiyoshidacho, Zentsuuji Perfektur Kagawa tanggal 10 Desember lalu.
"Jishusei tersebut memukul kepala sang wanita lalu merampok tasnya yang berisi 12.000 yen dan kabur," ungkap sumber Tribunnews.com, Sabtu (31/12/2016).
WNI tersebut tak sadar jika perbuatannya terekam kamera CCTV di sekitarnya.
Melalui CCTV itu pula olisi mudah mengidentifikasikannya dan 23 Desember lalu polisi kemudian menangkap Mohamad Fadli dengan mengenakan tuduhan tindak pidana perampokan dengan kekerasan.
Di Jepang tinda pidana ini akan mendapatkan hukuman cukup berat bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Menurut polisi Marugame, Fadli menggunakan batangan kayu memukulnya dari belakang, sehingga mengakibatkan wanita Jepang itu terluka dan harus dirawat di rumah sakit selama satu minggu.
Fadli mengakui perbuatannya kepada polisi setelah ditangkap.
Daerah Kagawa ini adalah daerah pertanian. Belum diketahui pemagangan jenis apa yang dilakukan Fadli di Kagawa dan di perusahaan apa dia magang.
Fadli datang sejak September 2014, seharusnya dia akan kembali ke Indonesia bulan September 2017.
Namun dengan hukuman penjara sedikitnya 5 tahun, diperkirakan Fadli baru bisa pulang sekitar tahun 2021 mendatang.