Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arab Saudi Hukum Cambuk dan Penjarakan Para Pekerja yang Protes karena Gajinya Tak Dibayar

Hampir 50 buruh atau tenaga kerja asing dijatuhi hukuman penjara dan cambuk oleh pengadilan di Mekkah, Arab Saudi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Arab Saudi Hukum Cambuk dan Penjarakan Para Pekerja yang Protes karena Gajinya Tak Dibayar
Rudaw/AP
Ilustrasi polisi Arab Saudi 

TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Hampir 50 buruh atau tenaga kerja asing dijatuhi hukuman penjara dan cambuk oleh pengadilan di Mekkah, Arab Saudi, akibat demonstrasi yang dilakukan tahun lalu karena gaji mereka tidak dibayar.

Media Arab Saudi, seperti dilaporkan BBC pada Rabu (4/1/2016), menyebutkan, hukuman penjara bervariasi antara 45 hari hingga empat bulan.

Sebagian tenaga kerja asing dijatuhi hukuman cambuk 300 kali dalam kasus pengrusakan fasilitas umum dan menyulut kekacauan.

Media Arab Saudi tidak merinci kewarganegaraan para pekerja asing yang dikenai hukuman pidana itu.

Harga yang harus dibayar karena melakukan protes di negara itu tetap tinggi.

Sebagian dari mereka adalah pekerja perusahaan konstruksi raksasa, Saudi Binladin, yang memecat banyak karyawan dan tidak membayar gaji mereka selama berbulan-bulan ketika perekonomian Arab Saudi terhantam oleh penurunan harga minyak dunia.

BBC Timur Tengah melaporkan, kekacauan di kalangan pekerja asing di Arab Saudi dipicu oleh pemutusan hubungan kerja ratusan ribu orang di sejumlah perusahaan besar.

Berita Rekomendasi

Banyak di antara mereka ditelantarkan sementara gaji tidak dibayar.

Sejumlah bus milik perusahaan Saudi Binladin dilaporkan dibakar oleh tenaga kerja yang marah.

Perusahaan itu didirikan lebih dari 80 tahun lalu oleh ayah dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden, yang tewas dalam penyergapan militer Amerika Serikat di Abbottabad, Pakistan.

Perusahaan itu mengembangkan gedung-gedung besar di Arab Saudi namun industri konstruksi sangat terpukul akibat penurunan harga minyak yang menjadi andalan negara tersebut.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas