India Larang Agama dan Kasta Digunakan untuk Jaring Suara di Pemilu
India melarang para politisi yang mencalonkan diri di pemilu melibatkan agama atau kasta dalam kampanyenya.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI - India melarang para politisi yang mencalonkan diri di pemilu melibatkan agama atau kasta dalam kampanyenya.
Kebijakan tersebut datang dari Mahkamah Agung India, yang meminta para kandidat tak menjaring suara dari identitas agama, kasta, atau sukunya.
Bahkan, menurut Mahkamah Agung, jika pemilu dimenangkan oleh kandidat yang membawa agama dalam kampanyenya, tandanya ia menang secara curang dan harus didiskualifikasi.
"Agama tak ada kaitannya dengan proses pemilu, yang merupakan kegiatan duniawi," demikian pernyataan Mahkamah Agung India, Selasa (2/1/2017).
"Mencampur urusan negara dengan agama tidak diizinkan dalam hukum konstitusional India," tambah pernyataan tersebut.
Baca: Jokowi Instruksikan Menterinya Gerak Cepat Tindak Lanjuti Kerjasama dengan India dan Iran
'Ditekankan bahwa hukum India tetap mendukung kebebasan tiap rakyat untuk memeluk agama atau kepercayaannya.
Kebijakan itu diambil setelah muncul protes atas maraknya aksi penjaringan suara oleh para kandidat pemilu dengan membawa nama agama.
Banyak politisi di India, bahkan termasuk Perdana Menteri India Narendra Modi, menggunakan nama agama dan kasta untuk menjaring dukungan.
Namun, ada saja yang skeptis dan mengkritik kebijakan tersebut.
Menurut seorang ahli politik di India, Kancha Ilaiah, melarang penggunaan agama, suku, dan kasta sama saja menolak upaya kesetaraan.
"Mahkamah Agung mengatakan India tidak boleh menggunakan kasta untuk memperjuangkan kesetaraan dan kemerdekaan warganya," kata Kancha Ilaiah.
"Jadi bagaimana rakyat yang tertindas bisa meraih kebebasan? Bagaimana caranya bisa membela hak di atas tekanan?," ucapnya lagi. (Aljazeera/The Guardian)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.