Thailand Berlakukan Hukuman Mati untuk Koruptor
Di RUU baru tersebut orang yang terbukti sah melakukan korupsi minimal 1 miliar bath atau setara Rp 374,07 miliar, bisa dijatuhi hukuman mati.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK - Komite Pengarah Reformasi Nasional Militer Thailand menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan junta militer Thailand.
Di RUU baru tersebut orang yang terbukti secara sah melakukan korupsi senilai minimal 1 miliar bath atau setara Rp 374,07 miliar, terancam dijatuhi hukuman mati.
Dari 162 anggota komite, sebanyak 155 anggota mendukung RUU baru itu.
Pejabat yang terbukti bersalah melakukan korupsi senilai kurang dari 1 miliar bath, terancam penjara lima tahun.
Para pengamat mengatakan, itu merupakan cara pemerintahan berkuasa Thailand saat ini untuk mengontrol sepak terjang lawan politiknya.
Salah satunya mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, yang digulingkan pada kudeta militer tahun 2006 silam.
Termasuk pula, Yingluck Shinawatra, adik Thaksin yang digulingkan junta militer pada tahun 2014 silam.
Junta militer kini fokus membungkam para pendukung Thaksin dan Yingluck.
Pemerintahan junta militer telah membatasi pertemuan politik serta memenjarakan sejumlah anggota oposisi.
Yingluck sendiri kini tengah diadili atas tuduhan korupsi subsidi beras yang merugikan miliaran dollar AS.
Reporter: Yuwono Triatmodjo