Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Thailand Berlakukan Hukuman Mati untuk Koruptor

Di RUU baru tersebut orang yang terbukti sah melakukan korupsi minimal 1 miliar bath atau setara Rp 374,07 miliar, bisa dijatuhi hukuman mati.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Thailand Berlakukan Hukuman Mati untuk Koruptor
THE NATION
Thaksin Shinawatra 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK -  Komite Pengarah Reformasi Nasional Militer Thailand menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan junta militer Thailand.

Di RUU baru tersebut orang yang terbukti secara sah melakukan korupsi senilai minimal 1 miliar bath atau setara Rp 374,07 miliar, terancam dijatuhi hukuman mati.

Dari 162 anggota komite, sebanyak 155 anggota mendukung RUU baru itu.

Pejabat yang terbukti bersalah melakukan korupsi senilai kurang dari 1 miliar bath, terancam penjara lima tahun.

Para pengamat mengatakan, itu merupakan cara pemerintahan berkuasa Thailand saat ini untuk mengontrol sepak terjang lawan politiknya.

Salah satunya mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, yang digulingkan pada kudeta militer tahun 2006 silam.

Termasuk pula, Yingluck Shinawatra, adik Thaksin yang digulingkan junta militer pada tahun 2014 silam.

BERITA REKOMENDASI

Junta militer kini fokus membungkam para pendukung Thaksin dan Yingluck.

Pemerintahan junta militer telah membatasi pertemuan politik serta memenjarakan sejumlah anggota oposisi.

Yingluck sendiri kini tengah diadili atas tuduhan korupsi subsidi beras yang merugikan miliaran dollar AS.

 Reporter: Yuwono Triatmodjo

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas