Soal Autopsi Kim Jong Nam, Malaysia: Korut Harus Ikuti Proses Hukum Kami
Terkait autopsi jenazah kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Malaysia menegaskan Korea Utara harus mengikuti proses yang berlaku di Malaysia.
Penulis: Ruth Vania C
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Terkait autopsi jenazah kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Malaysia menegaskan Korea Utara harus mengikuti proses yang berlaku di Malaysia.
Kim Jong Nam, sang kakak, tewas dibunuh menggunakan racun di Terminal 2 Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Malaysia, Senin (13/2/2017).
Kepolisian Malaysia tengah melakukan penyelidikan dan proses autopsi sudah dilakukan untuk menentukan apa yang menjadi penyebab kematian Kim Jong Nam.
Namun, Korea Utara ternyata merespons negatif keputusan Malaysia untuk mengautopsi jenazah Kim Jong Nam dan tidak menyerahkannya pada Korea Utara.
Bahkan, Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia Kang Chol, Jumat (17/2/2017), menuduh Malaysia sedang menutupi sesuatu, lantaran hingga kini jenazah Kim Jong Nam belum juga diserahkan pada Korea Utara.
Hal itu kemudian direspons oleh Menteri Kesehatan Malaysia S Subramaniam, yang mengatakan Korea Utara harus mengikuti hukum yang berlaku di Malaysia.
"Korea Utara bisa saja memberikan penolakan atau pernyataan tidak setuju. Tapi, kami akan tetap mengikuti hukum yang berlaku di sini," katanya, Sabtu (18/2/2017).
"Insiden pembunuhan itu terjadi di negara ini. Kami tidak bisa melakukannya sesuai hukum yang berlaku di Korea Utara," tambah Subramaniam.
Menurut Subramaniam, berdasarkan hukum yang berlaku di Malaysia, ada proses yang harus diikuti jika ada pembunuhan atau kasus kematian terjadi di negara itu.
"Dan sejauh yang kami tahu, tidak ada jalan pintas dalam proses forensik," lanjut Subramaniam.
Subramaniam juga menekankan bahwa hasil autopsi akan dirilis ke publik dalam pekan ini jika memang sudah siap dan dicek kebenarannya.
Sebelumnya, Kang Chol mengatakan autopsi atas jenazah Kim Jong Nam dilakukan secara "sepihak tanpa menghadirkan perwakilan dari Korea Utara", sehingga hasil autopsi tidak akan diakui oleh Korea Utara.
Menurut sejumlah media Malaysia, pejabat Korea Utara memang sempat membujuk Malaysia agar tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Kim Jong Nam.
Mereka juga meminta agar jenazah Kim Jong Nam langsung diserahkan saja pada Pemerintah Korea Utara.
Namun, seorang polisi senior Malaysia Abdul Samah Mat mengatakan Malaysia menolak permintaan tersebut.
Hal itu dikarenakan pihak Korea Utara tidak mengajukan protes secara formal atas prosedur autopsi tersebut.
Meski demikian, jika semua penyelidikan polisi dan prosedur tenaga medis telah diselesaikan, jenazah Kim Jong Nam akan diserahkan ke Korea Utara.
"Kami akan menyerahkan jenazahnya pada keluarganya melalui Kedutaan Besar Korea Utara," kata Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi, Jumat.
Sedangkan, Kepolisian Diraja Malaysia di wilayah Selangor mengatakan pihaknya tak bisa memulangkan jenazah sampai keluarga Kim Jong Nam mau memberikan sampel DNA-nya.
"Sejauh ini tak ada anggota keluarga atau keluarga terdekat yang datang untuk mengidentifikasi atau melihat jenazah,” ucap Abdul Samah Mat.
Kim Jong Nam meninggal dunia setelah disemprotkan bahan kimiawi pada wajahnya, sesaat sebelum terbang ke Macau.
Ia merupakan putra tertua Kim Jong Il, rezim pendahulu Korut dan ayah dari Kim Jong Un, yang lahir dari hubungan gelap sang ayah dengan seorang aktris Korsel Sung Hae Rim.
Selama ini, Kim Jong Nam tinggal mengasingkan diri di luar Korut lantaran diusir oleh Kim Jong Il. (Star Online)