Soal Autopsi Kim Jong Nam, Malaysia: Korut Harus Ikuti Proses Hukum Kami
Terkait autopsi jenazah kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Malaysia menegaskan Korea Utara harus mengikuti proses yang berlaku di Malaysia.
Penulis: Ruth Vania C
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Terkait autopsi jenazah kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Malaysia menegaskan Korea Utara harus mengikuti proses yang berlaku di Malaysia.
Kim Jong Nam, sang kakak, tewas dibunuh menggunakan racun di Terminal 2 Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Malaysia, Senin (13/2/2017).
Kepolisian Malaysia tengah melakukan penyelidikan dan proses autopsi sudah dilakukan untuk menentukan apa yang menjadi penyebab kematian Kim Jong Nam.
Namun, Korea Utara ternyata merespons negatif keputusan Malaysia untuk mengautopsi jenazah Kim Jong Nam dan tidak menyerahkannya pada Korea Utara.
Bahkan, Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia Kang Chol, Jumat (17/2/2017), menuduh Malaysia sedang menutupi sesuatu, lantaran hingga kini jenazah Kim Jong Nam belum juga diserahkan pada Korea Utara.
Hal itu kemudian direspons oleh Menteri Kesehatan Malaysia S Subramaniam, yang mengatakan Korea Utara harus mengikuti hukum yang berlaku di Malaysia.
"Korea Utara bisa saja memberikan penolakan atau pernyataan tidak setuju. Tapi, kami akan tetap mengikuti hukum yang berlaku di sini," katanya, Sabtu (18/2/2017).
"Insiden pembunuhan itu terjadi di negara ini. Kami tidak bisa melakukannya sesuai hukum yang berlaku di Korea Utara," tambah Subramaniam.
Menurut Subramaniam, berdasarkan hukum yang berlaku di Malaysia, ada proses yang harus diikuti jika ada pembunuhan atau kasus kematian terjadi di negara itu.
"Dan sejauh yang kami tahu, tidak ada jalan pintas dalam proses forensik," lanjut Subramaniam.
Subramaniam juga menekankan bahwa hasil autopsi akan dirilis ke publik dalam pekan ini jika memang sudah siap dan dicek kebenarannya.
Sebelumnya, Kang Chol mengatakan autopsi atas jenazah Kim Jong Nam dilakukan secara "sepihak tanpa menghadirkan perwakilan dari Korea Utara", sehingga hasil autopsi tidak akan diakui oleh Korea Utara.
Menurut sejumlah media Malaysia, pejabat Korea Utara memang sempat membujuk Malaysia agar tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Kim Jong Nam.
Mereka juga meminta agar jenazah Kim Jong Nam langsung diserahkan saja pada Pemerintah Korea Utara.