Polisi Antiteror Malaysia Jaga Ketat Sidang Perdana Siti Aisyah
Polis Diraja Malaysia (PDRM) melakukan penjagaan ketat persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama Sepang tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR- Siti Asiyah (25), warga negara Indonesia (WNI), dan Doan Thi Huong (29), warga negara Vietnam, Rabu (1/3), mulai menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri penguasa Korea Utara Kim Jong Un.
Polis Diraja Malaysia (PDRM) melakukan penjagaan ketat persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama Sepang tersebut. Setidaknya 199 personel polisi diterjunkan, bahkan dua terdakwa dikawal polisi antiteror berpenutup muka, menggunakan rompi antipeluru, dan membawa senjata laras panjang.
Saat datang dan meninggalkan pengadilan, dua terdakwa juga dalam kondisi diborgol. Namun ketika meninggalkan pengadilan, kedua terdakwa tampak mengenakan rompi antipeluru.
Ratusan wartawan lokal dan internasional sedari pagi telah berkumpul di kompleks pengadilan. Ada wartawan yang bahkan sudah berada di pengadilan tersebut pada pukul 05.00 waktu setempat alias empat jam sebelum sidang dimulai.
Namun petugas hanya mengizinkan dua orang reporter untuk masing-masing media lokal dan media internasional.
Hanya 15 wartawan media lokal Malaysia dan 15 wartawan internasional yang boleh berada di ruang sidang.
Sebelum masuk ke ruang sidang, para wartawan harus meninggalkan semua peralatan seperti telepon selular, laptop, kamera, dan alat perekam.
Barang bawaan para pengunjung berupa tas diperiksa secara terliti. Iring-iringan mobil polisi yang mengawal Siti Aisyah dan Doan, laiknya pengawalan terhadap seorang pejabat tinggi.
Kedua tersangka dituduh melanggar pasal 302 Hukum Pidana Malaysia, yang ancaman pidana maksimalnya hukuman mati. Siti Asiyah mendapat giliran pertama dihadrikan di kursi terdakwa Pengadilan Tingkat Pertama Sepang.
Dalam surat dakwaan disebutkan Siti Aisyah, bekerja sama dengan empat pria warga negara Korea Utara yang berhasil melarikan diri, menghabisi nyawa Kim Jong Nam di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur, di Sepang, Senin (13/2) lalu. Korban masuk ke Malaysia menggunakan paspor bernama Kim Chol.
Setelah mendengar surat dakwaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, Siti Aisyah mengangguk-anggukan kepala.
Namun ia tidak memberikan tanggapan terhadap dakwaan tersebut.
Gooi Soon Seng, penasihat hukum Siti Aisyah, mengajukan permohonan kepada pengadilan agar polisi tidak lagi memberikan keterangan kepada pers yang isinya memberatkan posisi hukum kliennya.
"Itu kami ajukan agar terdakwa mendapat prose persidangan yang adil. Permintaan itu sah menurut hukum," katanya.
Persidangan dipimpin Hakim Harith Sham Mohamed Yasin, menunda persidangan hingga 13 April mendatang. Setelah Siti Aisyah dibawa keluar dari ruang sidang, Doan giliran dibawa masuk. Ia didakwa tuduhan serupa dengan Siti Asiyah.
Surat dakwaan diterjemahkan dalam bahasa Vietnam dan terdakwa mengaku mengerti isi dakwaan. Namun ia juga tidak memberi komentar terhadap dakwaan itu.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iskandar minta agar hakim melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Shah Alam. Pengadilan setuju perkara tersebut selanjutnya ditangani pengadilan lebih tinggi.
Sidang pertama itu dihadiri puluhan wartawan media cetak lokal dan internasional. Tampak hadir Wakil Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Andreano Erwin dan Ketua Satgas Perlindungan WNI, Yusron B Ambary. (thestar/tribun network/febby mahendra)