Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adanya Penggunaan Gas Racun Syaraf VX untuk Membunuh Kim Jong Nam Disebut Hanya Karangan Korsel

Korea Utara terus menentang klaim terkait kematian kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, 3 Februari 2017 lalu.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Adanya Penggunaan Gas Racun Syaraf VX untuk Membunuh Kim Jong Nam Disebut Hanya Karangan Korsel
internet
kim jong nam 

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Korea Utara terus menentang klaim terkait kematian kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, 3 Februari 2017 lalu.

Polisi Diraja Malaysia telah mengonfirmasi bahwa Kim Jong Nam, sang kakak, tewas akibat diracun di Terminal 2 Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Malaysia.

Namun hal itu ditentang oleh pihak Korea Utara, yang selama ini masih menyebut korban sebagai 'Kim Chol', berdasarkan identitas paspornya.

Mantan Duta Besar Korea Utara untuk PBB Ri Tong Il meyakini 'Kim Chol' justru tewas akibat serangan jantung, bukan racun seperti yang telah dikonfirmasi.

"Kami mendapat informasi bahwa Kim Chol menderita penyakit jantung dan memang tidak bisa melakukan perjalanan tanpa pengobatan khusus," kata Ri Tong Il.

Ri Tong Il juga mengutip hasil autopsi yang dilakukan otoritas Malaysia, yang menyebut 'Kim Chol' tewas akibat gagal jantung.

"Ada obat-obatan diabetes dan tekanan darah tinggi ditemukan di dalam barang-barang bawaannya," kata Ri Tong Il.

BERITA TERKAIT

Ri Tong Il bahkan mengatakan pernyataan soal adanya penggunaan gas racun saraf VX untuk membunuh 'Kim Chol' hanyalah cerita karangan pihak Korea Selatan.

"Bagaimana bisa Korea Selatan tahu soal penggunaan zat kimia mematikan dari awal, saat kita semua belum tahu soal itu?," ucapnya lagi.

Jumat ini, seorang pria asal Korea Utara bernama Ri Jong Chol yang ditahan terkait kematian Kim Jong Nam dibebaskan dan akan dipulangkan ke Korea Utara.

Menurut Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali, Ri Jong Chol tidak divonis sanksi apapun lantaran kurangnya bukti keterlibatan Ri Jong Chol dalam kasus tersebut.

Mohamed Apandi Ali juga mengatakan Ri Jong Chol akan dideportasi, sebab ia tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid.

Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan pihaknya tak peduli jika Korea Utara tak mengakui hasil autopsi otoritas Malaysia atas jenazah Kim Jong Nam, kakak tiri Kim Jong Un.

Menurut Ahmad Zahid Hamidi, hal itu tak mengubah fakta yang didapat oleh otoritas Malaysia dari proses autopsi tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas