Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Deportasi Ri Jong Chol, Malaysia Keluarkan Surat Penangkapan Seorang Warga Korea Utara

Polisi Malaysia, Jumat (3/3/2017) membebaskan seorang warga Korea Utara yang sebelumnya dituding terkait pembunuhan Kim Jong Nam.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setelah Deportasi Ri Jong Chol, Malaysia Keluarkan Surat Penangkapan Seorang Warga Korea Utara
AP
RI Jong Chol dilepaskan dan dideportasi dari Malaysia (AP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Polisi Malaysia, Jumat (3/3/2017) membebaskan seorang warga Korea Utara yang sebelumnya dituding terkait pembunuhan Kim Jong Nam.

Namun, dengan pembebasan tersebut bukan berarti perburuan tersangka lain yang berasal dari Korea Utara selesai dilakukan Polisi Diraja Malaysia.

Malah setelah RI Jong Chol dilepaskan dan dideportasi, Kepolisian Malaysia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tujuh warga negara Korea Utara.

Baca: Malaysia Perketat Pengamanan Perbatasan Terkait Kasus Kim Jong Nam

Tujuh orang warga Korea Utara tersebut diduga kuat terlibat aksi pembunuhan saudara tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un.

Termasuk seorang diplomat dan karyawan maskapai yang diyakini masih berada di Malaysia.

Berita Rekomendasi

Empat orang lain diperkirakan telah melarikan diri ke Pyongyang saat hari pembunuhan.

Menurut Kepala Polisi Malaysia, Khalid Abu Bakar, surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan Jumat (3/3/2017) terhadap Kim Uk Il (37), karyawan Maskapai Penerbangan Air Koryo.

Baca: Malaysia Sudah Deportasi Warga Korea Utara yang Sempat Ditahan Karena Pembunuhan Kim Jong Nam

Polisi mengatakan ia tiba di Malaysia pada 29 Januari, sekitar dua minggu sebelum Kim Jong Nam diserang dan dibunuh.

Pemerintah Malaysia tidak mengatakan mengapa mereka ingin menangkap Kim Uk Il.

Tapi yang jelas Kepolisian Malaysia percaya ia juga masih berada di Malaysia.

Tersisa kini dalam tahanan adalah dua perempuan yang merupakan satu warga Indonesia dan Vietnam.

Mereka dituduh mengolesi wajah Kim Jong Nam dengan racun saraf VX, senjata kimia pemusnah massal yang dilarang PBB.

RI Jong Chol, yang telah ditahan sejak 17 Februari sudah diserahkan kepada petugas imigrasi untuk deportasi.

Direktur Imigrasi Malaysia, Mustafar Ali mengatakan Ri dikawal dua wakil dari Kedutaan besar Korea Utara ketika dideportasi dari Malaysia.

Mengutip Media Jepang, NHK, RI Jong Chol dilporkan meninggalkan Malaysia, Jumat (3/3/2017) malam dengan pesawat menuju Beijing.

Otoritas imigrasi Malaysia mengatakan Ri didampingi pejabat Korea Utara.

Kim Jong Nam mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit Kuala Lumpur, tak lama setelah wajahnya diusap seorang perempuan di terminal Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2, Senin (13/2/2017).

Aparat kepolisian Malaysia telah menegaskan, berdasarkan hasil otopsi oleh petugas medis, ditemukan jejak racun senjata pemusnah massal jenis VX di jenazah Jong Nam.

Korea Utara menolaknya dan tak mengakui hasil otopsi itu.

Mantan Wakil Duta Besar Korut di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Ri Tong Il, mengatakan, sampel racun yang ditemukan pada jenazah hasil otopsi harus dikirim ke Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW).

“Jika benar racun itu digunakan, sudah seharusnya sampelnya dikirim ke kantor OPCW,” katanya kepada wartawan terkait dengan dugaan penggunaan VX itu kepada Reuters.

Namun, sebuah pengadilan di Malaysia, Rabu (1/3/2017), telah menjerat dua perempuan asal Indonesia dan Vietnam karena terlibat dalam pembunuhan Jong Nam bulan lalu.

Siti Aisyah (25), perempuan warga Indonesia, dan Doan Thi Huong (28), asal Vietnam, dikelilingi puluhan petugas polisi saat mendengarkan dakwaan di ruang sidang pengadilan Kuala Lumpur.

Sebelumnya, kedua perempuan itu dibawa ke pengadilan dengan pengawalan ketat dari kepolisian.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong untuk pertama kalinya bisa dilihat publik sejak ditahan beberapa hari pasca-pembunuhan pada 13 Februari lalu.

Jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan di bandara internasional Kuala Lumpur itu, maka Siti dan Huong terancam hukuman mati.

Kedua perempuan itu tiba di sebuah gedung pengadilan yang terpencil di luar Kuala Lumpur dengan pengawalan lebih dari 20 kendaraan polisi.

Saat memasuki ruang pengadilan, kedua perempuan yang mengenakan kaus ini langsung dikerumuni jurnalis yang sudah menanti.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, kedua perempuan itu mengaku telah dengan sadar menggunakan racun ketika mengusap wajah korban. (AP/Reuters/BERNAMA)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas