Setelah Deportasi Ri Jong Chol, Malaysia Keluarkan Surat Penangkapan Seorang Warga Korea Utara
Polisi Malaysia, Jumat (3/3/2017) membebaskan seorang warga Korea Utara yang sebelumnya dituding terkait pembunuhan Kim Jong Nam.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Polisi Malaysia, Jumat (3/3/2017) membebaskan seorang warga Korea Utara yang sebelumnya dituding terkait pembunuhan Kim Jong Nam.
Namun, dengan pembebasan tersebut bukan berarti perburuan tersangka lain yang berasal dari Korea Utara selesai dilakukan Polisi Diraja Malaysia.
Malah setelah RI Jong Chol dilepaskan dan dideportasi, Kepolisian Malaysia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tujuh warga negara Korea Utara.
Baca: Malaysia Perketat Pengamanan Perbatasan Terkait Kasus Kim Jong Nam
Tujuh orang warga Korea Utara tersebut diduga kuat terlibat aksi pembunuhan saudara tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un.
Termasuk seorang diplomat dan karyawan maskapai yang diyakini masih berada di Malaysia.
Empat orang lain diperkirakan telah melarikan diri ke Pyongyang saat hari pembunuhan.
Menurut Kepala Polisi Malaysia, Khalid Abu Bakar, surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan Jumat (3/3/2017) terhadap Kim Uk Il (37), karyawan Maskapai Penerbangan Air Koryo.
Baca: Malaysia Sudah Deportasi Warga Korea Utara yang Sempat Ditahan Karena Pembunuhan Kim Jong Nam
Polisi mengatakan ia tiba di Malaysia pada 29 Januari, sekitar dua minggu sebelum Kim Jong Nam diserang dan dibunuh.
Pemerintah Malaysia tidak mengatakan mengapa mereka ingin menangkap Kim Uk Il.
Tapi yang jelas Kepolisian Malaysia percaya ia juga masih berada di Malaysia.
Tersisa kini dalam tahanan adalah dua perempuan yang merupakan satu warga Indonesia dan Vietnam.