Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Deportasi Ri Jong Chol, Malaysia Keluarkan Surat Penangkapan Seorang Warga Korea Utara

Polisi Malaysia, Jumat (3/3/2017) membebaskan seorang warga Korea Utara yang sebelumnya dituding terkait pembunuhan Kim Jong Nam.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setelah Deportasi Ri Jong Chol, Malaysia Keluarkan Surat Penangkapan Seorang Warga Korea Utara
AP
RI Jong Chol dilepaskan dan dideportasi dari Malaysia (AP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Polisi Malaysia, Jumat (3/3/2017) membebaskan seorang warga Korea Utara yang sebelumnya dituding terkait pembunuhan Kim Jong Nam.

Namun, dengan pembebasan tersebut bukan berarti perburuan tersangka lain yang berasal dari Korea Utara selesai dilakukan Polisi Diraja Malaysia.

Malah setelah RI Jong Chol dilepaskan dan dideportasi, Kepolisian Malaysia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tujuh warga negara Korea Utara.

Baca: Malaysia Perketat Pengamanan Perbatasan Terkait Kasus Kim Jong Nam

Tujuh orang warga Korea Utara tersebut diduga kuat terlibat aksi pembunuhan saudara tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un.

Termasuk seorang diplomat dan karyawan maskapai yang diyakini masih berada di Malaysia.

Berita Rekomendasi

Empat orang lain diperkirakan telah melarikan diri ke Pyongyang saat hari pembunuhan.

Menurut Kepala Polisi Malaysia, Khalid Abu Bakar, surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan Jumat (3/3/2017) terhadap Kim Uk Il (37), karyawan Maskapai Penerbangan Air Koryo.

Baca: Malaysia Sudah Deportasi Warga Korea Utara yang Sempat Ditahan Karena Pembunuhan Kim Jong Nam

Polisi mengatakan ia tiba di Malaysia pada 29 Januari, sekitar dua minggu sebelum Kim Jong Nam diserang dan dibunuh.

Pemerintah Malaysia tidak mengatakan mengapa mereka ingin menangkap Kim Uk Il.

Tapi yang jelas Kepolisian Malaysia percaya ia juga masih berada di Malaysia.

Tersisa kini dalam tahanan adalah dua perempuan yang merupakan satu warga Indonesia dan Vietnam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas