Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Deportasi Ri Jong Chol, Malaysia Keluarkan Surat Penangkapan Seorang Warga Korea Utara

Polisi Malaysia, Jumat (3/3/2017) membebaskan seorang warga Korea Utara yang sebelumnya dituding terkait pembunuhan Kim Jong Nam.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setelah Deportasi Ri Jong Chol, Malaysia Keluarkan Surat Penangkapan Seorang Warga Korea Utara
AP
RI Jong Chol dilepaskan dan dideportasi dari Malaysia (AP) 

Mereka dituduh mengolesi wajah Kim Jong Nam dengan racun saraf VX, senjata kimia pemusnah massal yang dilarang PBB.

RI Jong Chol, yang telah ditahan sejak 17 Februari sudah diserahkan kepada petugas imigrasi untuk deportasi.

Direktur Imigrasi Malaysia, Mustafar Ali mengatakan Ri dikawal dua wakil dari Kedutaan besar Korea Utara ketika dideportasi dari Malaysia.

Mengutip Media Jepang, NHK, RI Jong Chol dilporkan meninggalkan Malaysia, Jumat (3/3/2017) malam dengan pesawat menuju Beijing.

Otoritas imigrasi Malaysia mengatakan Ri didampingi pejabat Korea Utara.

Kim Jong Nam mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit Kuala Lumpur, tak lama setelah wajahnya diusap seorang perempuan di terminal Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2, Senin (13/2/2017).

Aparat kepolisian Malaysia telah menegaskan, berdasarkan hasil otopsi oleh petugas medis, ditemukan jejak racun senjata pemusnah massal jenis VX di jenazah Jong Nam.

Berita Rekomendasi

Korea Utara menolaknya dan tak mengakui hasil otopsi itu.

Mantan Wakil Duta Besar Korut di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Ri Tong Il, mengatakan, sampel racun yang ditemukan pada jenazah hasil otopsi harus dikirim ke Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW).

“Jika benar racun itu digunakan, sudah seharusnya sampelnya dikirim ke kantor OPCW,” katanya kepada wartawan terkait dengan dugaan penggunaan VX itu kepada Reuters.

Namun, sebuah pengadilan di Malaysia, Rabu (1/3/2017), telah menjerat dua perempuan asal Indonesia dan Vietnam karena terlibat dalam pembunuhan Jong Nam bulan lalu.

Siti Aisyah (25), perempuan warga Indonesia, dan Doan Thi Huong (28), asal Vietnam, dikelilingi puluhan petugas polisi saat mendengarkan dakwaan di ruang sidang pengadilan Kuala Lumpur.

Sebelumnya, kedua perempuan itu dibawa ke pengadilan dengan pengawalan ketat dari kepolisian.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong untuk pertama kalinya bisa dilihat publik sejak ditahan beberapa hari pasca-pembunuhan pada 13 Februari lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas