Pinjamkan Namanya kepada Yakuza, Wartawan TV Jepang Didenda 300 Ribu Yen
Seorang wartawan TV Fuji diputus bersalah oleh pengadilan Tokyo, Selasa (28/3/2017) kemarin dan dikenakan denda 300.000 yen.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang wartawan TV Fuji diputus bersalah oleh pengadilan Tokyo, Selasa (28/3/2017) kemarin dan dikenakan denda 300.000 yen.
Wartawan TV Fuji yang berusia 59 tahun untuk mendapatkan inmformasi banyak mengenai Yamaguchigumi, kelompok yakuza terbesar di Jepang, berusaha dekat dengan salah seorang pimpinannya beberapa tahun lalu.
Lalu yakuza tersebut meminjam namanya untuk membeli mobil baru.
Wartawan tersebut meminjamkan namanya dan belakangan ketahuan polisi sehingga diproses ke pengadilan 22 Maret lalu.
Selain sang wartawan didenda pengadilan 300.000 yen, anggota yakuza juga didenda 400.000 yen.
Baca: Shinzo Abe Ingin Jepang Terbebas dari Tekanan Deflasi dengan Anggaran 97,45 Triliun Yen
Tuntutan berupa pemalsuan dokumen karena yang menggunakan mobil orang lain tetapi pakai nama orang yang lain.
Jumlah pinjaman untuk beli mobil baru sebesar 2,3 juta yen mulai April 2013. Sebanyak 1,7 juta yen telah dibayar oleh yakuza tersebut.
Begitu dekatnya sehingga sedikitnya 20 kali telah bertemu antara keduanya, makan minum bersama dan sebagainya.
Begitu terbongkar kasus ini, wartawan tersebut dikeluarkan dari divisi redaksi Fuji TV dan kini dipindahkan ke bagian lain.
Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.