Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pinjamkan Namanya kepada Yakuza, Wartawan TV Jepang Didenda 300 Ribu Yen

Seorang wartawan TV Fuji diputus bersalah oleh pengadilan Tokyo, Selasa (28/3/2017) kemarin dan dikenakan denda 300.000 yen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pinjamkan Namanya kepada Yakuza, Wartawan TV Jepang Didenda 300 Ribu Yen
Asahi
Markas Kantor Studio Fuji TV di Odaiba Tokyo Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang wartawan TV Fuji diputus bersalah oleh pengadilan Tokyo, Selasa (28/3/2017) kemarin dan dikenakan denda 300.000 yen.

Wartawan TV Fuji yang berusia 59 tahun untuk mendapatkan inmformasi banyak mengenai Yamaguchigumi, kelompok yakuza terbesar di Jepang, berusaha dekat dengan salah seorang pimpinannya beberapa tahun lalu.

Lalu yakuza tersebut meminjam namanya untuk membeli mobil baru.

Wartawan tersebut meminjamkan namanya dan belakangan ketahuan polisi sehingga diproses ke pengadilan 22 Maret lalu.

Selain sang wartawan didenda pengadilan 300.000 yen, anggota yakuza juga didenda 400.000 yen.

Baca: Shinzo Abe Ingin Jepang Terbebas dari Tekanan Deflasi dengan Anggaran 97,45 Triliun Yen

Berita Rekomendasi


Tuntutan berupa pemalsuan dokumen karena yang menggunakan mobil orang lain tetapi pakai nama orang yang lain.

Jumlah pinjaman untuk beli mobil baru sebesar 2,3 juta yen mulai April 2013. Sebanyak 1,7 juta yen telah dibayar oleh yakuza tersebut.

Begitu dekatnya sehingga sedikitnya 20 kali telah bertemu antara keduanya, makan minum bersama dan sebagainya.

Begitu terbongkar kasus ini, wartawan tersebut dikeluarkan dari divisi redaksi Fuji TV dan kini dipindahkan ke bagian lain.

Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas