UU Penanggulangan Teroris dan Yakuza Jepang Melanggar Hak Asasi Manusia
UU penanggulangan teroris tersebut sebelumnya memang sudah ada dan berlaku setelah terjadi terorisme
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - UU Penanggulangan terorisme dan mafia Jepang (yakuza) yang belum lama diresmikan memiliki banyak pro dan kontra di masyarakat Jepang.
Salah satu alasan dianggap melanggar hak asasi manusia.
"Saya bukan menentang UU tersebut, memang baik, tetapi dari segi hak asasi manusia hal tersebut tampaknya mungkin melanggar hak pribadi setiap orang ya," papar mantan bos Watanabegumi di Hyogo dan mantan pimpinan Satogumi, Sugawara Ushio (52), khusus kepada Tribunnews.com kemarin (11/4/2017).
UU penanggulangan teroris tersebut sebelumnya memang sudah ada dan berlaku setelah terjadi terorisme, penyelidikan, terbukti barulah ditangkap pelakunya.
Namun UU penanggulangan terorisme saat ini selain mengaitkan kepada soal Yakuza juga, bekerja pro aktif menangkap orang yang sudah dicurigai sekali pun.
"Bayangkan, manusia kan punya banyak masalah. Bisa saja dia minta konsultasi dengan temannya dan tak tahu kalau ternyata temannya seorang teroris. Lalu dengan UU baru tersebut, saat seseorang berkonsultasi dengan teroris tersebut, maka memungkinkan juga terkait tersangka dan langsung memungkinkan orang yang tak tahu soal teroris itu ditangkap dengan mengacu kepada UU baru tersebut. Jelas ini kurang baik mungkin ya," paparnya lagi menjelaskan.
Pemerintah Jepang belum lama ini mengundangkan sebuah peraturan menyambut Olimpiade 2020, pengetatan keamanan di Jepang dengan memungkinkan orang yang sudah dicurigai saja ditangkap untuk kasus terorisme dan yakuza.
Sugawara yang sedikitnya lima kali ke Indonesia, pernah ke Malaysia, Singapura, Thai dan sebagainya, juga melihat kehadiran yakuza dari kelompok Yamaguchigumi di Jakarta beberapa orang, terutama kini bergerak di bisnis pertambangan, property serta investasi besar di Indonesia lainnya.
Info lengkap yakuza dapat di akses ke www.yakuza.in