Murtad Jadi Ateis dan Hina Nabi, Pria Arab Saudi Ini Divonis Hukuman Mati
Seorang pria Arab Saudi, yang diidentifikasi oleh media lokal bernama Ahmad Al-Shamri dijatuhi hukuman mati.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, RIYADH – Seorang pria Arab Saudi, yang diidentifikasi oleh media lokal bernama Ahmad Al-Shamri (20), dijatuhi hukuman mati setelah kalah dalam dua kali pengadilan banding.
Al-Shamri ditangkap dengan tuduhan melakukan penghujatan setelah ia mengunggah video yang mengandung konten menghina Nabi Muhammad ke media sosial.
Media lokal Arab Saudi mengatakan, Al Shamri, seorang pemuda berusia 20-an tahun, berasal dari kota Hafar al-Batin, sebagaimana dilaporkan The Independent, Rabu (26/4/2017).
Ia diproses hukum setelah ditangkap pada tahun 2014, yakni tak lama setelah ia diduga mengunggah video ke media sosial di mana ia mengaku telah meninggalkan Islam dan Nabi Mohammad.
Pemuda itu ditangkap atas tuduhan ateisme dan penghujatan.
Ia ditahan sebelum dihukum oleh pengadilan setempat dan kemudian dijatuhi hukuman mati pada Februari 2015.
Pada saat berada di tahanan, pembela Shamri mengajukan banding.
Dikatakan, kliennya itu berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang dan alkohol ketika ia membuat video tersebut.
Al-Shamri kalah di Pengadilan Banding tingkat pertama.
Setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lembaga itu mengukuhkan lagi vonis yang dijatuhkan pada pengadilan pertama.
Berita-berita media dalam beberapa tahun terakhir secara konsisten mengidentifikasi
Al-Shamri, namun identitas atau hukumannya belum diverifikasi oleh otoritas Arab Saudi.
Pihak berwenang Arab Saudi pun tidak bersedia mengonfirmasi kasus tersebut ketika dimintai keterangannya oleh The Independen.
Di bawah hukum agama Arab Saudi yang ketat, murtad dari Islam dapat dihukum dengan kurungan di penjara yang juga keras dan hukuman fisik.
Serangkaian keputusan kerajaan pada 2014 di bawah Raja Abdullah mendefinisikan kembali atheis sebagai teroris, menurut sebuah laporan oleh Human Rights Watch (HRW).
Tahun lalu, seorang warga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 2.000 cambukan karena mengekspresikan sentimen berbau ateis atau tidak mengakui Islam di media sosial.
Nama Al-Shamri dan kampung halamannya telah menjadi trending topic di Twitter berbahasa Arab dalam beberapa hari terakhir.
Beberapa netizen bahkan telah “merayakan” keputusan MA yang mengukuhkan vonis hukuman mati terhadap Al-Shamri.
"Tidak masalah jika Anda seorang ateis. Namun, begitu Anda berbicara di depan umum dan mengkritik agama atau Allah, maka Anda akan dihukum," demikian sebuah kicauan di Twitter.
Pengawas HAM internasional telah secara konsisten mengecam rekor pelanggaran HAM di Arab Saudi.
KOMPAS.com/Pascal S Bin Saju