Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Audit Negara Temukan 50 Juta Yen Penyalahgunaan Bantuan Karyawan Perusahaan Jepang

Di Jepang ada uang bantuan bagi perpindahan tenaga kerja bahkan dimungkinkan perekrutan kembali

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Badan Audit Negara Temukan 50 Juta Yen Penyalahgunaan Bantuan Karyawan Perusahaan Jepang
Richard Susilo
Markas Badan Audit Jepang atau BPKP Jepang di Tokyo 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Badan Audit Negara Jepang seperti BPKP nya Jepang menemukan 50 juta yen penyalahgunaan uang bagi karyawan perusahaan di Jepang.

"Di Jepang ada uang bantuan bagi perpindahan tenaga kerja bahkan dimungkinkan perekrutan kembali orang yang telah pensiun karena kekurangan tenaga kerja, mendapat bantuan dari negara. Tetapi ternyata hal ini banyak disalahgunakan beberapa perusahaan Jepang sehingga negara rugi sekitar 50 juta yen dalam tiga tahun terakhir ini," papar sumber Tribunnews.com Rabu ini (11/10/2017).

Bantuan negara itu biasa disebut Rodo ido shien josei-kin atau Bantuan Migrasi Tenaga Kerja di mana negara akan membantu 100.000 yen per orang yang membantu perusahaan meskipun merekrut dari orang yang telah pensiun sekali pun. Maksimum bantuan 500.000 yen per orang.

Sejak tahun fiskal 2014 anggaran ini terus meningkat hingga kini sehingga anggaran menjadi 2,67 miliar yen tahun lalu.

BPKP Jepang itu menemukan berbagai penyalahgunaan bantuan tersebut terutama di kalangan perusahaan panti jompo dan lembaga bantuan anak-anak, termasuk juga ke perusahaan biasa yang mendapat bantuan tersebut.

Sebanyak 2000 orang telah dibayarkan dana bantuan tersebut yang seharusnya tidak perlu, sehingga negara dirugikan 50 juta yen, tambah sumber itu lagi.

Berita Rekomendasi

Hal ini diperkirakan kesalahan kementerian tenaga kerja yang tidak memberikan persyaratan yang ketat kepada berbagai tempat dan perusahaan sehingga dana tersebut lolos ke masyarakat secara tidak benar.

Kini pihak BPKP Jepang meminta pihak kementerian tenaga kerja agar melakukan peninjauan ulang kepada semua penerima subsidi tersebut dan memberikan ketentuan yang lebih ketat lagi agar kontrol penyaluran dana dapat dilakukan dengan lebih baik lagi di masa depan.

Sementara itu diketahui pula Februari tahun lalu ada beberapa perusahaan diajarkan oleh perusahaan tenaga kerja tertentu supaya perusahaan bisa mendapatkan dana bantuan (subsidi) pemerintah tersebut.

Kenyataan beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja malah mengambil uang subsidi bagi dirinya sendiri dan tidak disalurkan kepada orang yang seharusnya menerima subsidi tersebut.

Seorang pengacara tenaga kerja, Chikara Shimazaki mengungkapkan bahwa dirinya pernah menemukan subsidi negara disalahgunakan sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja.

"Banyak orang yang punya kemampuan khusus dan mau bekerja kembali perlu bantuan. Tapi subsidi itu malah disalahgunakan perusahaan penyalur tenaga kerja. Tampaknya sistim ini banyak lobangnya sehingga banyak disalahgunakan perusahaan di Jepang terutama para penyalur tenaga kerja," ungkapnya.

.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas