Amerika Serikat Perketat Penumpang Pesawat dari Luar Negeri
Dengan penyaringan lebih rinci oleh maskapai penerbangan, diharapkan juga bisa mengurangi waktu tunggu di pos pemeriksaan keamanan bandara di AS.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Sejak Jumat ini (27/10), Amerika Serikat (AS) mulai memberlakukan pemeriksaan lebih ketat bagi penumpang pesawat terbang ke AS. Maskapai penerbangan yang menuju ke AS diwajibkan melakukan screening tambahan yang lebih rinci bagi seluruh penumpangnya sebelum masuk ke kabin pesawat terbang.
Pemeriksaan itu mulai dari barang bawaan si penumpang, tas, termasuk perangkat elektronik yang dibawa. Bukan itu saja, staf maskapai penerbangan juga akan mewawancarai si penumpang antara lain soal tujuan perjalanan ke AS.
Seperti dikutip Washington Post, aturan baru tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS untuk lebih teliti menyaring para pendatang ke AS. Aturan itu berlaku Kamis waktu AS atau Jumat ini.
Prosedur screening penumpang pesawat terbang ini akan mempengaruhi sekitar 2.100 penerbangan setiap hari. Aturan ini akan berlaku untuk warga AS dan pelancong asing baik yang terbang dengan maskapai AS maupun maskapai global lain.
Dengan penyaringan lebih rinci oleh maskapai penerbangan, diharapkan juga bisa mengurangi waktu tunggu di pos pemeriksaan keamanan bandara di AS.
Hanya saja, si penumpang yang ingin terbang menuju AS harus datang lebih dini ke bandara. Sejumlah maskapai seperti Delta Airlines dan Cathay Pacific Airways menyarankan agar penumpang tiba di bandara setidaknya tiga jam sebelum penerbangan mereka.
Baca: Kronologi Jatuhnya 4 Girder di Proyek Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo
Sementara maskapai asal Dubai, Emirates, seperti dikutip Bloomberg, akan melakukan screening wawancara di konter check in bagi penumpang non transit. Sedangkan bagi penumpang transit menuju Negeri Paman Sam, pemeriksaan dilakukan di boarding gate.
Prosedur baru screening ini menggantikan peraturan sebelumnya yang melarang pelancong dari negara tertentu membawa laptop dan perangkat elektronik besar lain ke dalam kabin pesawat. Aturan itu sempat berlaku mulai Maret 2017 namun pada bulan Juli 2017 dibatalkan.
Reporter: Khomarul Hidayat