Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Jepang Ditangkap Polisi dengan Tuduhan Percobaan Pembunuhan Rekan Kerjanya

Tsuyoshi Miyawaki (36) yang bekerja pada sebuah perusahaan fasilitas di Kota Otsu Perfektur Shiga Jepang, Kamis (10/1/2018) ditangkap kepolisian.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria Jepang Ditangkap Polisi dengan Tuduhan Percobaan Pembunuhan Rekan Kerjanya
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Tsuyoshi Miyawaki (36) dikawal polisi saat penangkapan Rabu (10/1/2018) di rumahnya. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Tsuyoshi Miyawaki (36) yang bekerja pada sebuah perusahaan fasilitas di Kota Otsu Perfektur Shiga Jepang, Kamis (10/1/2018) ditangkap kepolisian dengan tuduhan upaya percobaan pembunuhan rekan kerjanya berusia 37 tahun.

"Tersangka dengan sengaja memasukkan racun merkuri ke dalam rokok yang diisap korban dan hampir saja meninggal dunia," kata sumber Tribunnews.com, Kamis (11/1/2018).

Miyawaki (36) memberikan rokok yang telah dimasukkan racun merkuri ke teman sekerjanya pada bulan Juni tahun 2017.

Baca: Pelajar SMP Bunuh Diri, Jasadnya Ditemukan 15 Km dari Lokasi Dia Terjun

Korban mengisapnya dan tak lama kemudian tampak gejala keracunan dan sesak nafas dalam kondisi parah dibawa ke rumah sakit.

Namun beruntung bisa tetap hidup dan sampai sekarang masih terus dirawat di rumah sakit tersebut.

Berita Rekomendasi

Ketika polisi menyelidiki sisa rokok tampak ada lubang kecil yang bisa dibuka dengan jarum.

Polisi juga mewawancarai beberapa orang yang terlibat dalam penyelidikan serta sekeliling korban dan tersangka.

Baca: Gagal Bikin Poros Baru di Jatim, Gerindra Akhirnya Dukung Gus Ipul

Miyawaki mengakui perbuatannya dan berbicara tentang "menggunakan jarum atau semprotan" tentang bagaimana menempatkan merkuri ke dalam rokok.

Polisi sedang menyelidiki lebih lanjut kasus ini dengan melihat bahwa merkuri dimasukkan melalui lubang yang dibuka dengan jarum dan dikhawatirkan polisi, tersangka juga melakukan terhadap orang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas