Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vietnam Protes Cara Pemerintah Indonesia Bakar dan Tenggelamkan Kapal Tangkapan

"Indonesia adalah negara yang dilandasi hukum, tak boleh ada orang yang didenda dan dituntut tanpa melalui pengadilan," kata Ha Hai.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Vietnam Protes Cara Pemerintah Indonesia Bakar dan Tenggelamkan Kapal Tangkapan
TRIBUN PONTIANAK/Destriadi Yunas Jumasani
Proses penenggelaman enam kapal nelayan asing dari Tiongkok, Thailand dan Vietnam oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, tepat di Hari Kebangkitan Nasional di Perairan Pulau Datok, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (20/5/2015) siang. Proses penenggalaman kapal awalnya dilakukan menggunakan dinamit yang dipasang pada satu diantara kapal, namun tidak berhasil. Sehingga penenggelaman kapal dengan cara dibakar satu persatu dengan bensin dan solar. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia "tak boleh menenggelamkan kapal" ikan asing yang ditangkap "tanpa sidang" kata pengacara Vietnam, negara dengan paling banyak kapalnya yang diciduk dari sekitar 360 kapal dalam tiga tahun ini.

Perdebatan tentang kebijakan penenggelaman kapal yang diterapkan dalam tiga tahun ini oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mencuat setelah Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan mendesak agar langkah meledakkan kapal pencuri ikan gelap segera dihentikan.

Presiden Joko Widodo dalam pidato Senin (08/01) menyebut langkah Susi penting dan merupakan bentuk penegakan hukum sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan banyak negara protes akibat langkah penenggelaman ini dan menyarankan kapal yang ditangkap disita dan dilelang.

Baca: Luhut Mulai Enggan Komentari Soal Keputusannya Larang Susi Tenggelamkan Kapal

Ha Hai dari Asosiasi advokat Ho Chi Minh City yang mewakili sejumlah kapten kapal Vietnam yang ditahan di Indonesia mengatakan kepada BBC, Kamis (11/01), pihaknya memiliki bukti bahwa kapal yang ditangkap sebenarnya masih berada di perairan negara itu.

"Indonesia adalah negara yang dilandasi hukum, tak boleh ada orang yang didenda dan dituntut tanpa melalui pengadilan," kata Ha Hai.

"Bahkan bilapun nelayan Vietnam mencari ikan di perairan Indonesia, Indonesia tak boleh membiarkan Angkatan Laut menangkap dan menenggelamkan kapal tanpa sidang."

BERITA REKOMENDASI

Dalam keterangan melalui saluran resmi YouTube KKP, Susi mengatakan Selasa (09/01), penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, setelah kapal pencuri ikan ditanggap di wilayah perairan Indonesia dan diproses secara hukum.

"Yang saya lakukan adalah tugas negara dengan menjalankan amanah UU Perikanan. Dan penenggelaman kapal pun hampir 90% adalah putusan pengadilan yang mengharuskan kapal-kapal ikan itu dimusnahkan karena kapal itu bukti dan pelaku kejahatan," kata Susi.

Tetapi pengacara Vietnam, Ha Hai menyebut mereka memiliki bukti atas klaim mereka itu.

Vietnam memiliki bukti cukup

"Pihak Vietnam memilliki bukti cukup untuk menunjukkan bahwa Indonesia berulangkali menahan kapal ikan Vietnam di perairan Vietnam dan bukan di perairan yang dipersengketakan."


"Kami punya kesaksian, video-video yang menunjukkan bahwa orang yang tidak melapor, dipukul atau dikembalikan ke laut, tanpa ada penterjemah," kata Ha Hai.

Halaman
12
Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas