Vietnam Protes Cara Pemerintah Indonesia Bakar dan Tenggelamkan Kapal Tangkapan
"Indonesia adalah negara yang dilandasi hukum, tak boleh ada orang yang didenda dan dituntut tanpa melalui pengadilan," kata Ha Hai.
Editor: Hasanudin Aco
Dari lebih 360 kapal yang ditenggelamkan dalam tiga tahun terakhir, 236 di antaranya ditenggelamkan pada tahun 2016, sebagian besar adalah kapal Vietnam.
"Vietnam 96 kapal, Filipina 58 kapal, Thailand 21 kapal, Malaysia 38 kapal, Indonesia 15 kapal, Papua Nugini 2 kapal, China 1 kapal, Belize 1 kapal dan tanpa bendera 4 kapal," kata Susi tahun lalu.
Presiden Joko Widodo menyebut kebijakan ini untuk "tunjukkan bahwa kita ini tidak main-main terhadap ilegal fishing, terhadap pencurian ikan....Oleh karena itu yang paling serem ditenggelamkan. Yang paling serem itu. Untuk efek jera."
Menko Luhut sendiri menyatakan kapal yang disita sebaiknya diberikan kepada nelayan yang memerlukan dan tidak ditenggelamkan.
"Mau diapakan itu kapal? Masa mau dibiarkan jadi rusak? Padahal nelayan kita banyak. Nelayan kita ini sekarang banyak yang di darat. Saya bilang kenapa tidak kapal itu diberikan melalui proses yang benar kepada koperasi-koperasi nelayan kita sehingga mereka melaut," kata Luhut Selasa (09/01) lalu.
Terkait produksi ikan, KKP sendiri menyatakan langkah memberantas kapal ilegal berhasil meningkatkan stok ikan hingga 12,5 juta ton pada 2016 lalu atau naik hampir 2,5 juta ton dari tahun sebelumnya.
Setuju Susi atau Luhut?
Perdebatan soal perlu tidaknya ditenggelamkan kapal pencuri ikan ini juga banyak ditanggapi melalui media sosial, dengan cuitan terkait Susi mencapai lebih dari 29.000 kali sampai Kamis malam (11/01).
Salah satu akun Twitter Dyah Purwaningrum, antara lain menulis, "Jika memang "tenggelamkan" terbukti sebagai penegakan hukum, kenapa harus di STOP walau sementara?"