Eksekutif Uniqlo Jepang Memaki Karyawannya: Kamu Mau Membunuh Saya ya?
Perusahaan fashion terkenal di Jepang, Fast Retailing atau Uniqlo yang terkenal sebagai Black Kigyo akhirnya kalah di Mahkamah Agung Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perusahaan fashion terkenal di Jepang, Fast Retailing atau Uniqlo yang terkenal sebagai Black Kigyo atau perusahaan yang suka memeras tenaga karyawannya, akhirnya kalah di Mahkamah Agung Jepang.
"Seorang karyawan Uniqlo yang masuk ke perusahaan itu Maret 1997 setelah lulus sekolah, sempat ditegur keras oleh seorang eksekutif Uniqlo, mengajukan tuntutan ke pengadilan dan menang di Mahkamah Agung Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (23/1/2018).
Sebut saja korban adalah A (laki-laki) yang kini berusia 45 tahun, sempat dimaki-maki eksekutif Uniqlo dengan kata-kata kasar, "Elo mau membunuh gue ya?"
"Awalnya di pengadilan negeri tahun 2008 tuntutan A dimenangkan. Tentu saja Uniqlo naik banding. Tetapi akhirnya di Mahkamah Agung setelah beberapa tahun tetap saja A akhirnya menang dalam tuntutannya tersebut yang membuat Uniqlo harus membayar ganti rugi sekitar 2,9 juta yen," ungkapnya di My News Japan.
Baca: Briptu AR Luka Parah di Hidung dan Bibir, Keluarga dan Calon Istri Belum Menjenguknya
Meskipun menang di Mahkamah Agung, tidak ada koran raksasa Jepang atau televisi besar Jepang yang memuatnya apalagi membelanya.
"Kalau memuat dan memberitakan kasus kekalahan Uniqlo tersebut, pasti Uniqlo akan hentikan uang iklannya, tidak akan pasang iklan lagi di media tersebut," lanjutnya.
A yang bekerja 16 tahun di Uniqlo sampai stres berat dan dirawat di rumah sakit akibat tekanan sangat keras dari eksekutif perusahaan besar tersebut.
Baca: OPD dan Camat se-Kabupaten Kebumen Kaget saat Sang Bupati Umumkan Statusnya sebagai Tersangka
Seorang wartawan Jepang, Masup Yokota, pernah dapat tekanan besar dari Uniqlo yang menuntutnya ke pengadilan karena menuliskan judul berita dengan kata Black Kigyo.
Lingkungan kerja Uniqlo pun sempat mencapai 300 jam per bulan bagi seorang karyawan sebelum adanya tuntutan A tersebut.
Baca: Dera Dewanti yang Mayatnya Ditemukan Tak Berbusana Dikenal Warga Sosok Ramah dan Baik Hati
Hal ini juga diakui hakim pengadilan Jepang yang akhirnya memenangkan penuntut A tersebut.
Investasi Uniqlo di Indonesia tanpa menyertakan satu orang pun warga Indonesia sebagai pemegang saham PT Fast Retailing Indonesia.
Sahamnya mayoritas dipegang Uniqlo Jepang dan sekitar 25 persen dipegang Mitsubishi Corporation, padahal PT Fast Retailing Indonesia jelas-jelas 100 persen mencari uang berjualan di tanah Indonesia.
Sementara itu penjualan Uniqlo di Jepang kini lebih sedikit ketimbang hasil penjualannya di luar Jepang, terutama di Indonesia meraup keuntungan penjualan yang sangat baik saat ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.