Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Finansial Toshiba Tec Diajukan Ke Pengadilan Oleh Komisi Monitoring Pasar Modal Jepang

Mereka diajukan ke pengadilan karena dituduh melakukan insider trading, melakukan pelanggaran UU

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Karyawan Finansial Toshiba Tec Diajukan Ke Pengadilan Oleh Komisi Monitoring Pasar Modal Jepang
Richard Susilo
Situs Toshiba Tec Corporation 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Karyawan finansial Toshiba Tec Corpoartion  Junichi Furukawa (42) dan temannya Dr. Hiroyasu Haneda (42), berkasnya  diajukan ke kejaksaan negeri Tokyo hari Kamis ini (25/1/2018) oleh Komisi Monitoring Pasar Modal Jepang karena dianggap melakukan insider trading saham Toshiba Tec Corporation 3 tahun lalu.

"Mereka diajukan ke pengadilan karena dituduh melakukan insider trading, melakukan pelanggaran UU Instrumen Keuangan dan Pasar Modal Jepang," unbgkap sumber Tribunnews.com Kamis ini (25/1/2018).

Karen aposisinya di bidang finansial Toshiba Tec Corporation, Furukawa dengan mudah mengetahui situasi keuangan internal perusahaan.

Melalui temannya Dr. Haneda, Furukawa membocorkan suasana keuangan perusahaan, lalu menjual saham dalam jumlah banyak sehingga nilai saham jatuh terutama setelah pengumuman kerugian besar 65 miliar yen keuangan perusahaan tersebut.

Setelah saham harga jatuh drastis, mereka membeli lagi saham itu sehingga mendapat keuangan dari jual beli saham tersebut dengan dasar informasi dalam perusahaan yang sebetulnya tak boleh ke luar sebelum pengumuman ke masyarakat.

Menurut komisi pengawasan pasar modal Jepang , uang jual beli dilakukan oleh Dr. Haneda supaya tidak terdeteksi Furukawa melakukan insider trading.

Berita Rekomendasi

Keduanya tidak berkomentar apa pun atas tuduhan tersebut dan hari ini diajukan berkasnya ke kantor kejaksaan Jepang.

Toshiba TEC  mengomentari kasus ini, "Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi dan akan berusaha memperbaiki kekurangan yang ada sehingga di lain waktu tidak terulang lagi kasus serupa ini."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas