Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Mas Kawin, Suami Lakukan Hal Mengerikan Pada Organ Tubuh Istri!

Gara-gara mas kawin, suami melakukan hal mengerikan dengan tubuh istrinya. Dokter syok saat pemeriksaan.

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in Gara-gara Mas Kawin, Suami Lakukan Hal Mengerikan Pada Organ Tubuh Istri!
Hindustan Times

Ginjal kanannya hilang.

Syok, Sarkar mencari pendapat kedua di sebuah panti jompo di Malda, yang juga menunjukkan hasil serupa kepadanya.

Ginjal kanannya memang raib.

Sementara, ginjal kirinya ditemukan terinfeksi juga yang membuat dirinya semakin terpukul.

Sang suami mengaku istrinya setuju untuk menyumbangkan ginjalnya, dan bahkan telah menandatangani surat izin.

Namun, Sarkar membantah tuduhan berikut ini.

"Saya hancur," kata Sarkar.

Berita Rekomendasi

"Sekarang, saya mengerti mengapa suami saya melarang saya untuk mengungkapkan operasi apa pun. Ginjalku dijual untuk memenuhi kebutuhan mas kawinnya."

Sarkar telah mengisi laporan di kantor polisi Farakka di Bengal utara, tempat tinggal orang tuanya pada 2 Februari, melawan suami Biswajit Sarkar, seorang pedagang kain dari Lalgola di distrik Murshidabad, saudaranya Shyamal dan ibu mertuanya, Bularani.

"Suaminya dan adiknya ditangkap pada 4 Februari, sementara ibu mertuanya sedang dalam pelarian," kata Uday Shankar Ghosh, inspektur yang memimpin.

Orang-orang mengaku bahwa ginjal itu dijual kepada seorang pengusaha di negara bagian Chhattisgarh di India.

Mereka didakwa berdasarkan Bagian 19 (hukuman untuk transaksi komersial di organ manusia) dan Bagian 21 (pelanggaran oleh perusahaan yang terlibat dalam tindakan semacam itu) Transplantasi Organ Organ Manusia, dan bagian IPC 307 (usaha untuk membunuh) dan 498 (menahan seorang wanita menikah dengan maksud kriminal).

Pihak berwenang menduga penjualan tersebut merupakan bagian dari perdagangan organ-perdagangan manusia, dengan geng penyelundup ginjal terkait dengan kejahatan tersebut.

Sebuah tim khusus telah dibentuk untuk menyelidiki kasus tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas