Putusan MA Maladewa Buat Pemerintah Perpanjang Berlakunya Keadaan Darurat Selama 30 Hari Kedepan
Pada awal bulan ini, Mahkamah Agung Maladewa mengambil putusan, menuntut pemerintah untuk membebaskan pemimpin golongan oposisi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Maladewa memperpanjang pemberlakukan keadaan darurat selama 30 hari kedepan di seluruh negeri.
Mengutip laporan Kantor Presiden Maladewa Selasa kemarin (20/2/2018), atas permintaan Presiden Maladewa Abdulla Yameen, Parlemen mengadakan sidang khusus dan meratifikasi keadaan darurat nasional diperpanjang 30 hari.
Pada awal bulan ini, Mahkamah Agung Maladewa mengambil putusan, menuntut pemerintah untuk membebaskan pemimpin golongan oposisi.
Pada hari Minggu lalu, Presiden Abdulla Yameen mengajukan permintaan kepada Parlemen untuk memperpanjang keadaan darurat nasional selama 30 hari dengan alasan bahwa putusan tersebut kini tetap merupakan ancaman bagi keamanan negara.
Baca: Presiden Abbas Minta Dunia Terima Palestina Sebagai Anggota Resmi PBB
Sebelumnya diberitakan, Presiden Maladewa mengeluarkan perintah memberlakukan keadaan darurat selama 15 hari di seluruh negeri.
Demikian disampaikan Menteri Urusan Hukum Maladewa Azima Shakoor melalui TV nasional, pada Senin (5/2/2018), seperti dikutip China Radio International.
Shakoor menyatakan, Presiden Yameen berkomitmen untuk menjamin keamanan seluruh warga Maladewa dan masyarakat asing di Maladewa. (China Radio International)