Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini Pengguna Lift di Kantor Pemda Kota Ikoma Nara Jepang Dilarang Merokok

Terhitung sejak Minggu (1/4/2018), para pengguna lift di Kantor Pemda Kota Ikoma, Perfektur Nara Jepang dilarang merokok selama 45 menit.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai Hari Ini Pengguna Lift di Kantor Pemda Kota Ikoma Nara Jepang Dilarang Merokok
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Larangan merokok di dalam lift di Kantor Pemda Nara Jepang mulai Minggu (1/4/2018). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS, TOKYO - Terhitung sejak Minggu (1/4/2018), para pengguna lift di Kantor Pemda Kota Ikoma, Perfektur Nara Jepang dilarang merokok selama 45 menit (praktiknya dilarang selamanya merokok dalam lift).

"Mudah-mudahan praktik larangan merokok di dalam lift ini dipatuhi semua orang demi kesehatan kita semua agar bisa hidup sehat," kata Yoshinari Tanaka, Manajer Personalia Pemda Ikoma, Minggu (1/4/2018).

Baca: Nyak Sandang Penasaran Wajah Presiden Jokowi, Katanya Ganteng

Dalam lima tahun terakhir ini Pemda Ikoma memang telah melarang merokok di dalam gedung.

Jika ingin merokok di tempat tertentu disediakan di luar gedung atau di ruangan khusus di dalam gedung tersebut.

Baca: Korban Sempat Melambaikan Tangan di Tengah Kobaran Api Tapi Nasir Tak Kuasa Menolong

Berita Rekomendasi

"Ternyata larangan tersebut dipatuhi dengan baik dan kali ini saran dari karyawan pemda sendiri untuk semakin mengetatkan para perokok, siapa pun agar tidak merokok di dalam lift," tambahnya.

Imbauan resmi yang ada agar tidak merokok 45 menit di dalam lift tetapi praktiknya selamanya tak boleh merokok di dalam lift, baik karyawan maupun masyarakat yang datang berkunjung ke Kantor Pemda Ikoma.

Baca: Putranya Tewas di Tangan Menantu, Slamet: Anak Saya tidak Bersalah Kenapa Sampai Dibunuh

Hasil penelitian Profesor Yamato Hiroshi mengungkapkan, meskipun merokok telah berhenti namun 45 menit kemudian zat-zat berbahaya merusak tubuh masih terus berproses di dalam tubuh manusia.

"Jadi merokok atau berhenti merokok sekali pun (dalam 45 menit kemudian) kesehatan manusia akan tetap berbahaya, risiko keracunan zat rokok," ungkap sang profesor.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas