Pihak Perusahaan Kopi Digugat, Saat di Persidangan Tak Bisa Membuktikan Manfaat Kopi Bagi Kesehatan
Sudah sampai di persidangan, pihak perusahaan-perusahaan kopi tergugat dinyatakan tak mampu memberikan bukti kuat soal manfaat kopi bagi kesehatan.
Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Pengadilan Tinggi di Los Angeles, Elihu Berle menyatakan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang kopi gagal menunjukkan bukti soal "ancaman dari bahan kimia itu tidak signifikan".
Dewan yang bergerak pada penelitian tentang racun menggugat Starbucks dan sekitar 90 perusahaan lainnya, termasuk toko kelontong dan toko-toko ritel perihal peringatan bahan-bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker.
Salah satu bahan kimia yang diwaspadai adalah akrilamida, suatu karsinogen yang ada dalam kopi.
"Penggugat memberikan bukti mengonsumsi kopi berisiko pada janin, bayi, anak-anak, dan orang dewasa, tapi ahli medis dari pihak tergugat bersaksi mereka tidak memiliki pendapat soal sebab-akibat dari konsumsi kopi," tulis Elihu Berle.
"Para tergugat gagal membuktikan adanya manfaat konsumsi kopi bagi kesehatan manusia."
Pihak industri kopi mengklaim bahan kimia pada kopi berada di tingkat yang tidak berbahaya.
Bahan kimia itu muncul secara alami dari proses roasting yang diperlukan untuk membuat biji kopi lebih beraroma.
Lanjut ke Halaman Berikutnya