Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Beritakan Tentang Prostitusi, Pemimpin Surat Kabar di Iran Ditahan

Pemimpin surat kabar reformis di Iran ditahan setelah dituduh telah mencemarkan nama baik akibat memberitakan soal prostitusi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gara-gara Beritakan Tentang Prostitusi, Pemimpin Surat Kabar di Iran Ditahan
(AFP via AL ARABIYA)
Seorang perempuan Iran tengah membaca surat kabar reformis, Shargh.(AFP via AL ARABIYA) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin surat kabar reformis di Iran ditahan setelah dituduh telah mencemarkan nama baik akibat memberitakan soal prostitusi.

Surat kabar Shargh pada 8 April memberitakan tentang kasus pembunuhan seorang gadis Afghanistan berusia enam tahun di distrik Shahid Rajai, kota Mashhad, Iran.

Artikel itu mengutip pernyataan seorang pejabat dari asosiasi anak-anak dan warga miskin yang menyebut bahwa distrik itu menjadi rumah bagi prostitusi dan narkoba.

Pemberitaan tersebut memicu kemarahan penduduk sekitar yang menggelar aksi protes di depan masjid setempat, tiga hari setelah berita itu tayang.

Warga distrik Shahid Rajai pun menuduh surat kabar Shargh telah melakukan pencemaran nama baik dan pemimpin surat kabar, Mehdi Rahmanian, ditahan.

"Mehdi Rahmadian telah dipanggil oleh pengadilan setelah munculnya keluhan dari warga distrik Shahid Rajai di Mashhad," kata kantor berita Iran, ISNA, mengutip Wakil Jaksa Kota Hassan Heydari.

"Surat kabar itu telah menggambarkan beberapa perempuan di distrik tersebut sebagai pekerja prostitusi," tambahnya, dilansir Al Arabiya.

Berita Rekomendasi

Heydari mengatakan, jaksa telah meminta kepada pihak surat kabar untuk "mengambil tindakan" terhadap jurnalis yang membuat berita dan "memperbaiki" kerusakan yang disebabkannya, tetapi tindakan tidak diambil.

Diberitakan surat kabar lokal, Khorassan, Rahmanian akhirnya ditahan setelah tidak mampu membayar uang jaminan sebesar 500 juta riyal (sekitar Rp 1,8 triliun).

Surat kabar Shargh dan beberapa media reformis Iran lainnya kembali beredar pada akhir 2012 setelah sebelumnya sempat dilarang selama beberapa tahun.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas