UU Copyright Baru Jepang Terkait Artificial Intelligent Disahkan Majelis Tinggi Jumat Ini
Perubahan teknologi saat ini sangat cepat dan harus dibarengi dengan perubahan UU hak cipta
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Undang-undang Copyright (hak cipta) baru disahkan Jumat ini (18/5/2018) oleh majelis tinggi parlemen Jepang dengan mulus terutama dukungan dari partai koalisi liberal (LDP) dan partai Komeito.
"Perubahan teknologi saat ini sangat cepat dan harus dibarengi dengan perubahan UU hak cipta agar tidak terjadi benturan di masa depan antara pemilik dan penggunaan baru di bidang teknologi maju Artificial Intelligent (AI) tersebut," papar sumber Tribunnews.com di parlemen Jepang seusai sidang pengesahan RUU hak cipta baru tersebut siang ini (18/5/2018).
UU hak cipta yang baru ini diapresiasikan untuk kepentingan pemilik dan manfaat nya agar tidak merugikan banyak pihak, sehingga nantinya bisa digunakan tanpa izin, atau jika kerugiannya dinilai kecil, karya berhak cipta dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian, menjadi mungkin untuk membaca dan menganalisis sejumlah besar karya berhak cipta untuk pembelajaran AI.
Undang-undang hak cipta yang direvisi menggabungkan berbagai konten baru sehingga dapat fleksibel dipakai ke dalam teknologi AI yang membutuhkan banyak data dan gambar, terutama gambar-gambar yang dilindungi hak cipta dapat dipakai dengan baik nantinya tanpa merugikan si pemilik hak cipta.
"Ini baru sebagian revisi yang terkait AI, bukan tidak mungkin di masa depan akan direvisi lebih lanjut seiring dengan cepatnya perubahan teknologi maju dewasa ini, terutama teknologi yang semuanya mengarah kepada manfaat serta kepentingan untuk banyak orang," tambah sumber itu lagi.