Komisioner 'KPK' Malaysia: Najib Akan Kena Sanksi Hukum Bila Tak Penuhi Panggilan Besok
"Jika ia tak datang untuk memberikan keterangan, ia dapat dikenakan sanksi hukum di bawah UU MACC tahun 2009,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bisa diganjar sanksi hukum berdasarkan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) 2009 jika tak memenuhi panggilan ke markas besar MACC di Putrajaya, Selasa (22/5/2018) besok.
Wakil Komisaris utama MACC, Azam Baki mengatakan Najib dipanggil untuk dimintai keterangan di markas besar komisi pada pukul 10.00 pada hari Selasa besok.
Najib akan diminta keterangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan mantan PM dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Baca: Disambut Jusuf Kalla, Pemimpin Oposisi Malaysia Anwar Ibrahim: Kalau Tau Saya Pakai Baju Putih Tadi
"Jika ia tak datang untuk memberikan keterangan, ia dapat dikenakan sanksi hukum di bawah UU MACC tahun 2009," katanya kepada Bernama saat dihubungi, Senin (21/5/2018), tanpa merinci lebih lanjut.
Sejauh ini, MACC telah memanggil Najib.
"Kita belum memutuskan jika akan memanggil individu lain," katanya.
Ia berkomentar hari ini menanggapi Kantor Perdana Menteri mengumumkan pembentukan satuan tugas khusus 1MDB.
Baca: Cuitan Mahfud MD Membuat Fahri Hamzah Membandingkan Pemerintah Indonesia dengan Malaysia
Gugus tugas akan melihat ke dalam perilaku kriminal yang memungkinkan individu-individu yang terlibat dalam manajemen 1MDB.
Mereka akan bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan merebut aset yang diperoleh menggunakan dana yang diduga dari dana negara.
SRC International adalah anak perusahaan dari 1MDB sebelum ia diletakkan di bawah Departemen Keuangan pada tahun 2012.
Baca: Pernah Dicampakkan Persija dan Arema, Bintang Timnas Afghanistan Adu Nasib di Malaysia
Pada Jumat akhir pekan lalu, tim dari MACC tiba di rumah Najib di Taman Duta untuk memberikan pemberitahuan untuk memberikan keterangan di markas MACC guna membantu investigasi.
Minggu lalu dilaporkan MACC telah menemukan bukti bahwa RM42 juta ringgit (US$ 10,6 juta) dipindahkan dari SRC internasional ke rekening Najib.
Sebelumnya, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak meminta perlindungan untuk diri dan keluarganya karena takut akan keselamatan mereka setelah pemilihan umum ke-14.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.