Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kazakhstan dan Brasil Tandatangani Perjanjian Ekstradisi

"Kami berbicara dengan menteri kehakiman dan kantor jaksa agung tentang kerja sama hukum dalam masalah-masalah perdata dan pidana," kata Jardim

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, ASTANA - Pejabat senior Brasil dan Kazakhstan bertemu pada hari Rabu (20/6/2018) untuk menandatangani perjanjian ekstradisi dan dua perjanjian lain tentang kerja sama peradilan.

Dilansir dari bernama.com, Kamis (21/6/2018), selain ekstradisi, Jaksa Agung Kazakhstan, Kairat Kozhamzharov dan Menteri Kehakiman Brasil Torquato Jardim menandatangani sebuah persetujuan yang memungkinkan warga negara Brasil dan Kazakh yang dihukum karena kejahatan di negara lain untuk menjalani hukuman di tanah air mereka dan sebuah perjanjian tentang bantuan timbal balik dalam masalah kriminal.

Baca: Pasukan Pro Pemerintah Yaman Rebut Bandara Hodeida dari Pemberontak

"Kami berbicara dengan menteri kehakiman dan kantor jaksa agung tentang kerja sama hukum dalam masalah-masalah perdata dan pidana," kata Jardim.

"Artinya ekstradisi, memulihkan aset, pertukaran tahanan, penghalang penegakan hukum, semua sarana hukum yang membuat hubungan lebih modern, mengatasi tradisi hubungan yudisial yang telah lama dipegang," kata pejabat Brasil itu.

Bagi Jardim, dunia hukum harus semodern teknologi modern dan oleh karena itu, komunikasi langsung, sertifikasi dokumen oleh diri sendiri dari pada melalui badan-badan institusional.

Baca: Arus Balik di Stasiun Pasar Senen, Dua Penumpang Ini Akui Mulai Aktif Kerja Jumat Besok

"Kejahatan terorganisir bersifat universal dan sangat cepat beradaptasi. Mereka tidak mengenal sistem hukum. Mereka membaiat tanpa bendera sehingga kita tidak harus mengalahkan mereka dengan kecepatan, tetapi menyesuaikan kecepatan mereka," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dan satu-satunya cara bahwa pemerintah dapat melakukan itu di bawah hukum, oleh hukum, untuk hukum adalah untuk meningkatkan, meminimalkan birokrasi di antara kita sendiri," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas