Perwira Militer Korea Utara Dieksekusi Karena Ucapannya Soal Pembuatan Roket dan Senjata Nuklir
Seorang perwira militer senior Korea Utara (Korut) telah dieksekusi regu tembak negara tersebut.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, PYONGYANG - Seorang perwira militer senior Korea Utara (Korut) telah dieksekusi regu tembak negara tersebut.
Menurut laporan media Korea Selatan (Korsel), eksekusi itu dilakukan setelah perwira tersebut mengatakan kepada rekan-rekannya bahwa mereka tidak lagi perlu menderita dan mengencangkan ikat pinggang untuk membuat roket dan senjata nuklir.
Situs berita Daily NK yang berbasis di Seoul menyebutnya sebagai Hyon Ju Song, seorang Letnan Jenderal (letjen) berusia 56 tahun yang menjabat sebagai Direktur Divisi Inspeksi Layanan Angkatan Bersenjata Rakyat.
Baca: Janji Denuklirisasi, Kenyataannya Korea Utara Lanjutkan Kegiatan Penelitian Nuklirnya
Dilansir dari laman The Telegraph, Kamis (28/6/2018), Letjen Hyon tampaknya terbuai dan sangat bersemangat pada kemungkinan terjadinya denuklirisasi yang direncanakan terjadi di Semenanjung Korea pada tahun ini.
Mengutip satu organisasi di Utara, Daily NK mengatakan bahwa Letjen Hyon sebenarnya telah berada di jalur yang cepat untuk menuju kesuksesannya dalam dunia militer Korut.
Baca: Jusuf Kalla Tak Persoalkan Gugatan Tentang Masa Jabatan Wakil Presiden Tidak Diterima MK
Namun, ia akhirnya ditangkap setelah melontarkan komentar yang tidak seharusnya, selama kunjungan ke salah satu fasilitas terpenting rezim itu.
"Saat memeriksa pasokan minyak untuk Stasiun Peluncuran Satelit Sohae selama inspeksi komprehensif persediaan masa perang pada 10 April (kemarin), Hyon menyatakan 'kita tidak lagi harus menderita dan mengencangkan ikat pinggang untuk membuat roket atau senjata nuklir'," menurut situs tersebut.
Pernyataan Hyon dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan yang menentang kebijakan militer pertama partai.
Baca: Jusuf Kalla Singgung Rumitnya Pemilu 2019 Di Hadapan Jurnalis Asing
Letjen Hyon juga memberikan 1 ton bahan bakar, 1.278 karung beras, dan 1.653 karung jagung kepada rekan-rekan petugas di lokasi dan keluarga mereka.
Tindakan tersebut dianggap Jaksa Negara itu sebagai pelanggaran Sepuluh Prinsip untuk Pendirian Ideologi Satu Pihak.
Hakim-hakim yang ditarik dari Komite Sentral Partai Buruh, Kementerian Keamanan Negara dan Kementerian Angkatan Bersenjata menyatakan Letjen Hyon bersalah atas penyalahgunaan wewenang, menguntungkan musuh dan tindakan anti partai.
Sumber lain di Korut melaporkan bahwa kasus itu kemudian didengar Pemimpin Korut, Kim Jong Un yang langsung memerintahkan eksekusi dengan alasan bahwa 'kita harus mencegah munculnya keracunan ideologis,".
Pengeksekusian itu dikabarkan dilakukan di lapangan tembak Akademi Militer Kang Kon.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa meskipun secara 'lahiriah' Korut tampak lebih terbuka untuk memiliki keterlibatan dengan negara-negara yang pernah menjadi musuhnya.
Namun rezim itu terus bertindak keras dalam memberikan hukuman bagi para warganya yang menunjukkan perbedaan pendapat.