Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penulis Harun Yahya Ditangkap Kepolisian Turki dengan Sederet Tuduhan Kejahatan Serius

Kepolisian Turki menangkap penulis ternama Adnan Oktar atau yang lebih dikenal dengan nama pena Harun Yahya pada Rabu (11/7/2018).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Penulis Harun Yahya Ditangkap Kepolisian Turki dengan Sederet Tuduhan Kejahatan Serius
(Mail Online)
Salah satu adegan dalam tayangan program televisi milik Harun Yahya A9 

TRIBUNNEWS.COM, ANKARA - Kepolisian Turki menangkap penulis ternama Adnan Oktar atau yang lebih dikenal dengan nama pena Harun Yahya pada Rabu (11/7/2018).

Penulis buku berjudul 'Atlas of Creation' ini ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Distrik Cengelkoy, Istanbul.

Tak hanya dia, Kepolisian Turki juga menangkap setidaknya 234 pengikutnya dengan tuduhan sederet kejahatan serius mulai dari geng kriminal, tindakan penipuan, pencucian uang, penculikan, hingga kekerasan seksual.

Dikutip TRIBUNJOGJA.com dari Hurriyet Daily News, penangkapan penulis penentang Teori Darwin ini tidak mudah.

Lantaran saat penggerebekan dilakukan, para pengawal Harun Yahya sempat melakukan perlawanan.

Namun akhirnya bisa diredam.

Di tempat tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kendaraan lapis baja, rompi anti peluru dan magasin senjata api.

Berita Rekomendasi

Setelah penangkapan, Oktar digiring kepolisian untuk menjalani pemeriksaan medis.

Ia sempat mengatakan kepada media bahwa penangkapan itu merupakan permainan kelas tinggi.

Ini sebenarnya bukanlah kali pertama ia berurusan dengan pihak kepolisian.

Di tahun 1986 silam, Oktar juga sempat ditahan akibat sebuah pernyataan kontroversial. Akibatnya ia harus mendekam selama 19 bulan di penjara.

Pada tahun 1991, ia juga ditahan atas tuduhan kepemilikan kokain. Namun Oktar membantah tuduhan itu.

Sebaliknya penangkapan itu dianggap sebagai skenario untuk menjatuhkan dirinya.

Di tahun 1999, Oktar juga sempat ditahan dengan tuduhan membuat organisasi kejahatan. Namun, para pengunggat menarik kembali gugatannya sehingga kasus ini ditutup. Oktar dibebaskan bersama para pengikutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas