Mantan Direktur Mitsubishi Jepang Ditangkap karena Menyogok Pejabat Thailand 40 Juta Yen
Mantan Direktur Mitsubishi Hitachi Power Systems Co., Ltd., (MHPS) Uchida Satoshi (64) bersama dua eksekutif lain dituntut jaksa Jepang ke pengadilan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mantan Direktur Mitsubishi Hitachi Power Systems Co., Ltd., (MHPS) Uchida Satoshi (64) bersama dua eksekutif lain dituntut jaksa Jepang ke pengadilan karena diduga menyogok (korupsi) pejabat pemerintah Thailand agar proyeknya berhasil.
"Kasus terkait pembangkit listrik di Thailand dan dituntut karena dianggap melakukan bisnis yang tidak adil dan tidak jujur di negara asing, khususnya memberikan sesuatu remunerasi kepada pihak pemerintah negara asing," kata sumber Tribunnews.com, Jumat (20/7/2018).
Biro investigasi khusus sepakat kepada MHPS tidak akan menuntut perusahaan tetapi akan tetap menuntut pribadi yang bersangkutan melakukan penyuapan kepada pejabat negara Thailand, dan kerja sama Biro Investigasi dengan perusahaan dilakukan sebagai upaya mengusut lebih lanjut kasus korupsi ke Thailand tersebut.
Aplikasi tuntutan ini pertama kali dilakukan setelah sistem perdagangan judisial Jepang diberlakukan Juni 2018.
Baca: Kantor Leasing di Medan Dibakar, Pelakunya Kabur
Selain Uchida, Miki Tsuji (56), mantan executive officer dan general manager MHPS serta Fuyuhiko Nintendo (62) mantan kepala pembelian logistik juga terjaring kasus penyuapan ini.
Uchida bersama dua stafnya tersebut sekitar pertengahan Februari 2015, dalam upaya memecahkan masalah di pembangkit listrik di Thailand, memberikan sekitar 40 juta yen uang sogokan kepada pejabat Kementerian Transportasi Thailand.
Proyek MHPS ada pula di Indonesia. Sementara di Indonesia kerja sama dan proyek pembangkit tenaga listrik MHPS dilakukan bekerjasama dengan pihak PT PLN selama ini.
Tanggal 31 Oktober 2017 MHPS mengirimkan lewat laut turbin gas M701F kedua yang dipesan oleh PT PLN (Persero), perusahaan listrik milik negara Indonesia untuk proyek pembangkit listrik tenaga gas di Indonesia.
Baca: Tak Bertugas Sejak April 2015, Bupati Abdya Pecat Seorang Dokter Spesialis
MHPS mengirimkan dua turbin gas M701F ke Pembangkit Listrik Cilegon pada tahun 2005, sebagai pengantar pertama turbin gas tipe-F Indonesia.
Sejak saat itu, MHPS telah memasok dua turbin gas M701F ke Pembangkit Listrik Muara Karang di tahun 2008, dan dua turbin ke Pembangkit Listrik Tanjung Priok pada tahun 2010.
Selanjutnya, pada tahun 2016 MHPS menerima pesanan untuk sistem pembangkit listrik GTCC dengan satu turbin gas M701F sebagai komponen inti dari kontrak turnkey penuh untuk Pembangkit Listrik Muara Karang.