Seorang Ratu Kecantikan Penjara di Kenya Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Pengadilan Kenya telah memvonis seorang ratu kecantikan penjara karena menikam pacarnya sebanyak 25 kali hingga tewas.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Kenya telah memvonis seorang ratu kecantikan penjara karena menikam pacarnya sebanyak 25 kali hingga tewas.
Atas vonis yang diberikan, kelompok-kelompok hak asasi beramai-ramai memberikan kritiknya.
Mereka menilai bahwa hukuman mati itu tidaklah manusiawi.
Dilansir TribunWow dari dailymail.co.uk, Ruth Kamande (24) memenangkan kontes kecantikan di penjara tempatnya ditahan ketika menunggu proses pengadilan.
• JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi MK, Rustam Ibrahim: Mungkin Memang Ingin Maju Cawapres
Dirinya didakwa membunuh pasangannya, Farid Mohammed (24) hingga meninggal pada tahun 2015 lalu.
Kamande dinyatakan bersalah dan dihukum pada bulan Mei 2018.
"Saya ingin orang-orang muda tahu bahwa membunuh pacar kalian bukanlah hal yang baik, bahkan ketika kalian merasa kecewa atau frustrasi, jangan lakukan itu," hakim Pengadilan Tinggi Kenya, Jessie Lesiit menegaskan, pada Kamis (19/7/2018).
"Sebaliknya, justru keren jika kalian pergi dan sesudahnya memaafkan."
• Ngefans dengan Nissa Sabyan, Begini Tingkah Malu-malu Arsy saat Bertemu dan Nyanyi Bersama
Hakim menuding Kamande memiliki perilaku 'manipulatif'.
Ia mengakses telepon seluler korban serta tidak menunjukkan penyesalan atas kesalahan yang telah ia lakukan.