Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertama Kali Karyawan Rumah Sakit Miyakonojo Miyazaki Jepang Bunuh Diri Karena Karoshi

Pertama kalinya Organisasi Rumah Sakit Nasional akan mengirimkan dokumen karena keraguan kematian karyawan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pertama Kali Karyawan Rumah Sakit Miyakonojo Miyazaki Jepang Bunuh Diri Karena Karoshi
Ist
Rumah sakit Miyakonojo Medical Center di Miyazaki Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang 

 TRIBUNNEWS Tokyo - Seorang staf laki-laki rumah sakit pusat Miyakonojo di Miyazaki Jepang meninggal bunuh diri karena karoshi (kebanyakan kerja) kelebihan 30 jam dalam 3 bulan menjadi 150 jam kerja.

 "Pertama kalinya Organisasi Rumah Sakit Nasional akan mengirimkan dokumen karena keraguan kematian karyawan rumah sakit tersbeut yang diduga terjadi Karoshi di sana dan ini merupakan  pelanggaran Undang-undang Standar Ketenagakerjaan," ungkap sumber Tribunnews.com Rabu ini (25/7/2018).

Bulan Juli 2016 seorang karyawan rumah sakit berusia 20 tahunan, staf administrasi yang bekerja untuk rumah sakit nasional Miyakonojo Medical Center di Miyakonojo, Perfektur Miyazaki melakukan bunuh diri.

Kemudian diakui sebagai kelebihan kerja (Karoshi) dan memberikan  kompensasi bagi pekerja yang disebabkan oleh terlalu banyak pekerjaan.

Lelaki  bunuh diri itu  bertanggung jawab untuk update dari sistem rekam medis elektronik, di Miyakonojo.

Dalam pemeriksaan oleh para petugas kementerian tenaga kerja Jepang yang melakukan inspeksi, ternyata ketahuan lelaki itu telah bekerja selama 150 jam dalam 3 bulan, jauh melebihi standar yang diharuskan sebanyak 120 jam per 3 bulan.

BERITA REKOMENDASI

Untuk alasan itulah kementerian tenaga kerja Jepang meyakini adanya pelanggaran hukum atas Standar Tenaga Kerja  terutam amengenai  jam kerja yang panjang melebihi batas  waktu yang disyaratkan, tambahnya.

 "Pihak kementerian tenaga kerja telah memperkuat kebijakan  tersebut mengenai standar jam kerja. Hal  ini adalah pertama kalinya Organisasi Rumah Sakit Nasional akan mengirimkan dokumen untuk keraguan atas pelanggaran Undang-undang Standar Ketenagakerjaan," tambahnya.

Terungkapnya hal tersebut, menurutnya, semakin membuat pihak kementerian tenaga kerja Jepang semakin memonitor ketat berbagai rumah sakit yang ada di Jepang saat ini.

Staf kesejahteraan Katsunori Kanamori, Direktur markas Organisasi Rumah Sakit Nasional, mengungkapkan, "Kami akan berusaha meningkatkan  Standar Tenaga Kerja  yang akan dilakukan pihak Kantor Inspeksi,  sebagai upaya agar para manajemen rumah sakit melakukan kerja yang lebih baik lagi," tekannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas