Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singapura Keluarkan 'Travel Advisory' Tunda Perjalanan ke Lombok

Pemerintah mendesak warga Singapura untuk menunda perjalanan ke Lombok ketika gempa bumi dan gempa susulan masih terjadi di daerah tersebut.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Singapura Keluarkan 'Travel Advisory' Tunda Perjalanan ke Lombok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wisatawan mancanegara nebubggu keberangkatan pesawat di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin (6/8/2018). Pasca gempa 7 SR yang terjadi Minggu (5/8/2018), Bandara Internasional Lombok dipenuhi wisatawan yang ingin meninggalkan Pulau Lombok lebih cepat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) mengeluarkan travel advisory (saran perjalanan) setelah terjadi gempa bumi 7,0 SR melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (5/8/2018).

Dalam saran perjalanan yang diterbitkan Senin (6/8/2018), Pemerintah mendesak warga Singapura untuk menunda perjalanan ke Lombok ketika gempa bumi dan gempa susulan masih terjadi di daerah tersebut.

"Warga Singapura harus menunda perjalanan ke Lombok selama periode ini, " kata MFA.

"Yang saat ini ada di Lombok disarankan untuk membuat pengaturan yang diperlukan untuk meninggalkan daerah melalui penerbangan komersial, yang masih beroperasi dari Bandara Internasional Lombok."

"Warga Singapura lebih lanjut disarankan untuk mengambil semua tindakan pencegahan yang diperlukan untuk keselamatan pribadi mereka, memonitor berita lokal dan memperhatikan petunjuk dari pihak berwenang setempat, " MFA menambahkan.

Baca: UPDATE: Korban Gempa Lombok Terus Bertambah, 98 Orang Meninggal Dunia

MFA juga menyarankan bagi warga Singapura yang akan bepergian ke Indonesia untuk melakukan e-Register ke Kementerian luar negeri di https://eregister.mfa.gov.sg.

MFA juga menyarankan warga Singapura untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan teman.

Berita Rekomendasi

Mereka yang membutuhkan bantuan konsultan dapat menghubungi kedutaan Singapura di Jakarta atau kantor tugas Kementerian luar negeri di:

Kedutaan Besar Republik Singapura - Indonesia Blok X / 4, KAV berkata No 2, Jln H R Rasuna, Kuningan Jakarta Selatan 12950 Tel: + 62-(21) 2995-0400, 520-1489 /+62 811 863 348 (24 jam)

Kantor Tugas Kementerian Luar Negeri (24 jam)
Tanglin, Singapura 248163
Telp: 6379 8800, 6379 8855
Email: mfa_duty_officer@mfa.gov.sg. (Channel News Asia). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas